Berita Samarinda Terkini
Manfaat Ruang Henti Khusus Motor di Jalan Raya Samarinda, Banyak Pengendara Belum Paham
Marka merah khusus untuk sepeda motor di persimpangan bukanlah hal baru dalam sistem lalu-lintas nasional.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Marka merah khusus untuk sepeda motor di persimpangan bukanlah hal baru dalam sistem lalu-lintas nasional.
Namun, implementasinya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur baru benar-benar terlihat dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan kebijakan tempat henti khusus sepeda motor yang ditandai zona merah di sejumlah simpang padat sebagai bagian dari penataan dan ketertiban berlalu lintas.
Langkah ini disambut dengan sosialisasi langsung di lapangan di Kota Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memimpin kegiatan di Simpang Empat Kantor Pos Gajah Mada, Senin (26/5/2025).
Saat itu dia sembari memberikan penjelasan tentang pentingnya pemahaman marka tersebut.
Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Sekolah Rakyat Tetap Lanjut, Pemkot Samarinda Siap Cari Alternatif Lokasi
"Kegiatan hari ini, kita di Samarinda sudah ada memasang tempat henti khusus sepeda motor atau roda dua di persimpangan yang ditandai dengan zonasi berwarna merah berupa marka," ujar Manalu.
Ia menyayangkan bahwa masih banyak pengendara yang belum memahami fungsi zona ini, bahkan cenderung mengosongkan ruang tersebut.
Padahal justru itulah tempat berhenti resmi bagi kendaraan roda dua saat lampu merah.
"Jadi kemarin sempat saya ke lapangan dan melihat ternyata ada beberapa yang belum mengetahui terkait dengan apa tempat berhenti khusus sepeda motor ini yang ditandai dengan zona merah ini. Mereka malah mengosongkan rambunya, yang seharusnya memang tempat sepeda motor. Kalau mobil harus berada di belakang zona merah," terangnya.
Manfaat Zona Merah Bagi Motor
Zona merah ini bertujuan mengatur posisi berhenti kendaraan agar tidak terjadi tumpang tindih antara sepeda motor dan mobil saat lampu merah menyala.
Di banyak kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, sistem ini telah lama diterapkan sebagai bagian dari manajemen lalu-lintas yang berbasis keselamatan dan efisiensi.
"Pada kesempatan pagi ini kami coba untuk sosialisasikan kepada masyarakat, untuk pengendara khususnya yang menggunakan sepeda motor, agar memanfaatkan kawasan henti khusus sepeda motor ini sebagai tempat mereka berhenti ketika lampu merah," lanjutnya.
Baca juga: Manfaat Marka Zig-zag Kuning di SMPN 7 Samarinda, Bila Melanggar Kena Denda Rp250 Ribu
Dengan adanya zona tersebut, Dishub berharap tidak ada lagi pengendara motor yang menyelinap di antara mobil, yang selama ini kerap menjadi sumber kemacetan dan konflik antar pengemudi di persimpangan.
"Ketika berhenti di lampu merah, sehingga tidak ada lagi yang berada di antara mobil dengan mobil. Ini sengaja kita buat supaya menciptakan ketertiban di persimpangan-persimpangan," tambah Manalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250526_Zona-Merah-untuk-Motor-di-Jalan-Samarinda.jpg)