Selasa, 9 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Manfaat Ruang Henti Khusus Motor di Jalan Raya Samarinda, Banyak Pengendara Belum Paham

Marka merah khusus untuk sepeda motor di persimpangan bukanlah hal baru dalam sistem lalu-lintas nasional.

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
ZONA MERAH MOTOR - Zona merah di persimpangan Jalan Gajah Mada kini mulai diberlakukan sebagai area henti khusus sepeda motor saat lampu merah menyala pada Senin (26/5/2025). 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengendara roda empat dilarang memasuki zona merah, dan pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi penindakan.

"Untuk khusus roda empat agar dilarang masuk dalam durasi merah ini," ujarnya.

Untuk tahap awal, Dishub Samarinda baru menerapkan sistem ini di dua titik, yakni:

  • Simpang Tiga Gajah Mada;
  • dan Simpang Empat Bank Kaltimtara yang jaraknya juga tak terlalu jauh. 

Namun ke depan, penerapan marka merah ini akan diperluas ke persimpangan lain, tergantung kesiapan anggaran.

"Kami mengikuti anggaran yang tersedia. Kita akan pasang kalau bisa di semua persimpangan," jelasnya.

Penerapan zona merah ini juga dibarengi dengan marka yellow box junction, yaitu kotak kuning di tengah perempatan yang menandakan area larangan berhenti ketika arus kendaraan dari arah lain sedang berjalan.

Yellow box dirancang untuk mencegah terjadinya penyumbatan lalu lintas di tengah simpang.

Mengenai penganggaran, Manalu menyebut bahwa dana untuk pemasangan zona merah dan yellow box tidak dibuat secara terpisah, melainkan tergabung dalam pos anggaran penyediaan marka dan rambu lalu-lintas di Samarinda.

"Untuk anggaran itu sebenarnya tergabung dalam persiapan marka rambu-rambu," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved