Berita Balikpapan Terkini
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Narkoba, Sita 11 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial DD (44) diamankan oleh tim opsnal pada Senin (26/5/2025) di kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan intensif.
Saat dilakukan penggerebekan, DD tidak bisa mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat brutto 11,05 gram, satu timbangan digital, sendokan dari sedotan plastik warna hitam, sepuluh bundle plastik klip bening kosong, satu kotak plastik warna biru muda, dan satu unit HP Infinix Note 30 Pro warna hitam,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya.
Baca juga: Polisi Ringkus Kurir dan Pemasok Sabu di Bontang, Barang Bukti Disembunyikan di Panci dan Helm
Dari hasil pemeriksaan awal, DD mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang lain yang dikenal dengan inisial R dan E melalui pertemuan langsung.
“Pengakuan terduga pelaku menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba di Balikpapan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait,” tambah AKP Bangkit.
Selanjutnya, DD bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.
“Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Sangidun.
Baca juga: Satresnarkoba Polres PPU Amankan Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Petung
Ia juga mengingatkan bahwa laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polresta Balikpapan di 110 secara gratis.
“Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi keselamatan masa depan,” tutupnya. (*)
Pemkot Balikpapan Libatkan UGM untuk Rencana Pemekaran Kecamatan Baru |
![]() |
---|
Balikpapan Kaji Pemekaran Kecamatan Baru, Manggar hingga Graha Indah Masuk Pemetaan |
![]() |
---|
Ketua RT di Kariangau Balikpapan Diganjar Apresiasi, Garda Terdepan Pelayanan Pemerintah |
![]() |
---|
Tagihan PBB di Balikpapan Dianggap Tidak Wajar, Pengamat: Pemerintah Jangan Berdagang dengan Rakyat |
![]() |
---|
Kepala Disdikbud Bantah Gaji Guru Honorer Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.