Berita Balikpapan Terkini

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Narkoba, Sita 11 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN
PENGEDAR SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (26/5/2025). Kali ini, seorang pria berinisial DD (44) diamankan oleh tim opsnal di kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial DD (44) diamankan oleh tim opsnal pada Senin (26/5/2025) di kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggerebekan, DD tidak bisa mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat brutto 11,05 gram, satu timbangan digital, sendokan dari sedotan plastik warna hitam, sepuluh bundle plastik klip bening kosong, satu kotak plastik warna biru muda, dan satu unit HP Infinix Note 30 Pro warna hitam,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya.

Baca juga: Polisi Ringkus Kurir dan Pemasok Sabu di Bontang, Barang Bukti Disembunyikan di Panci dan Helm

Dari hasil pemeriksaan awal, DD mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang lain yang dikenal dengan inisial R dan E melalui pertemuan langsung.

“Pengakuan terduga pelaku menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba di Balikpapan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait,” tambah AKP Bangkit.

Selanjutnya, DD bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.

“Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Sangidun.

Baca juga: Satresnarkoba Polres PPU Amankan Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Petung

Ia juga mengingatkan bahwa laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polresta Balikpapan di 110 secara gratis.

“Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi keselamatan masa depan,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved