Berita Bontang Terkini
Polisi Ringkus Kurir dan Pemasok Sabu di Bontang, Barang Bukti Disembunyikan di Panci dan Helm
Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada Jumat (23/5/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Raden Patah.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria keluar dari rumah tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres PPU Amankan Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Petung
Pria itu diketahui berinisial Mu bin A (39), warga Berbas Pantai. Ia sempat membuang satu poket sabu ke jalan saat dihentikan petugas. Setelah diperiksa, barang bukti tersebut diketahui seberat 0,37 gram.
“Dia sempat buang barang saat kami dekati, tapi langsung kami amankan. Dari pengakuannya, dia baru ambil sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Igun,” kata Rihard saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar satu jam kemudian, petugas meringkus pria berinisial Mt alias Igun (40) di rumah kontrakannya yang masih berada di wilayah Berbas Pantai.
Saat digeledah, petugas menemukan 15 poket sabu seberat 5,62 gram yang disembunyikan di tempat tak biasa—yakni di dalam panci listrik dan helm hitam.
“Selain sabu, kami juga amankan satu unit HP dan uang tunai Rp700 ribu. Diduga itu hasil penjualan sabu,” ujar Rihard.
Dari pengakuan Igun, sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi. Lokasi persembunyian bandar itu sempat disisir, namun saat didatangi sudah tidak berada di tempat.
“Kami sudah kantongi identitas bandarnya. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tambahnya.
Baca juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Tanah Grogot Diamankan Satresnarkoba Polres Paser
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Kami juga minta masyarakat tak ragu memberikan informasi ke kami. Identitas pelapor dijamin aman,” pungkasnya. (*)
Pelaku Pembobol Sekolah dan Klinik di Bontang Ditangkap, Beraksi di 6 TKP hanya dalam 7 Bulan |
![]() |
---|
Ribuan Napi Lapas Bontang Dapat Remisi 17 Agustus, Mayoritas Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Neni Pimpin Ucapara HUT RI di Stadion Bessai Berinta Bontang di Tengah Hujan Deras |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur |
![]() |
---|
Normalisasi Drainase di Jalan Awang Long Bontang Diguyur Anggaran Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.