Sabtu, 18 April 2026

Kabar Artis

Siapa Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora ke Polisi? Ini Daftar Lagu Ciptaannya

Siapa Yoni Dores yang laporkan Lesti Kejora ke polisi? Ini daftar lagu ciptaannya.

DOK. Lesti Kejora/Tangkapan layar YouTube Bronik TV
YONI DORES LAPORKAN LESTI - Kolase foto Penyanyi dangdut Lesti Kejora (kiri) dan pencipta lagu, Yoni Dores. Yoni laporkan Lesti Kejora terkait pelanggaran hak cipta. (DOK. Lesti Kejora/Tangkapan layar YouTube Bronik TV) 

BCI memberikan bantuan hukum gratis, pelatihan kompetensi, serta dukungan dalam jaringan usaha, event, sponsorship, dan manajemen bagi anggotanya.

Yonni Dores juga dikenal karena kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menjalin kerja sama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia untuk menciptakan sinergi yang produktif dalam mendukung para pekerja hiburan di seluruh Indonesia.

DILAPORKAN KE POLISI - Penyanyi Lesti Kejora diduga melakukan pelanggaran hak cipta hingga membuatnya dilaporkan ke polisi. Ini duduk persoalan kasus tersebut. Pedangdut Lesti Kejora di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). (Warta Kota/Arie)
LESTI DILAPORKAN POLISI - Pedangdut Lesti Kejora di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). Profil Yoni Dores, pencipta lagu yang laporkan pedangdut, Lesti Kejora. Sosok Yoni Dores adalah Deddy Dores yang punya sederet lagu ciptaan. (Warta Kota/Arie)

Berikut adalah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores:

  • "Buaya Buntung"

Baca juga: Viral! Lesti Kejora Diperkarakan karena Cover Lagu, Terancam Hukuman Berat

  • "Mau Dong"
  • "Bum Bum"
  • "Untuk Apa Ada Cinta"
  • "Arjunanya Buaya"
  • "Jangan Mudah Tergoda"
  • "Gadisku"
  • "7 Purnama"
  • "Hatiku Bagai Terpenjara"
  • "Cinta Putih",
  • "Keraguan"
  • "Kuterima Cintamu"
  • "Cintaku Suci"

Laporkan Lesti Kejora

Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Istri Rizky Billar itu diduga telah meng-cover lagu-lagu Yoni tanpa izin sejak 2018.

Tak hanya itu saja, Lesti juga mengupload dan menyebarkan lagu-lagu covernya itu di platform media sosial.

Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Lesti Kejora Kunjungi Kampung Halamannya, Respons Warga Sekitar Usai Sang Bintang Dangdut Terkenal

4 Fakta Lesti Kejora Dilaporkan

Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Pelaporan terhadap istri aktor Rizky Billar itu dikonfirmasi polisi pada Selasa (20/5/2025).

Berikut fakta-fakta Lesti Kejora dilaporkan ke polisi:

  • Korban Pencipta Lagu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Lesti dilaporkan seorang berinisial IS dan korbannya adalah YM alias YD yang merupakan pencipta lagu.

Tribunnews.com menyebut YD adalah Yoni Dores.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade Ary, Selasa, dikutip dari Antara.

Lesti diduga melakukan pelanggaran hak cipta yang diatur Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved