Kabar Artis
Siapa Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora ke Polisi? Ini Daftar Lagu Ciptaannya
Siapa Yoni Dores yang laporkan Lesti Kejora ke polisi? Ini daftar lagu ciptaannya.
Menurut Ade Ary, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025).
- Gara-gara Cover Lagu
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," kata Ade Ary.
Dia menambahkan, Lesti disebut membuat cover dari lagu-lagu milik korban dari tahun 2018 sampai sekarang.
Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.
- Barang Bukti
Ade Ary mengungkapkan, pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.
Dia mengatakan saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut.
"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
- Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Ade Ary mengatakan, jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya, dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250526_YONI-DORES-LAPORKAN-LESTI.jpg)