Bantuan Sosial

Belum Cair? Inilah 5 Penyebab Dana Bantuan PIP Tahun 2025 Tak Lagi Disalurkan ke Siswa Penerima

Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, info jadwal dan besaran dana SD SMP SMA/SMK, cek juga penyebab bantuan PIP disetop. 

Editor: Doan Pardede
TribunBanten.com
PIP 2025 - Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, info jadwal dan besaran dana SD SMP SMA/SMK, cek juga penyebab bantuan PIP disetop.(TribunBanten.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, info jadwal dan besaran dana SD SMP SMA/SMK, cek juga penyebab bantuan PIP disetop. 

Info terkini seputar PIP kapan cair tahun 2025, cara cek NIK NISN di link SIPINTAR PIP, dan besaran dana SD SMP SMA/SMK sudah dirilis.

Pencairan PIP tahun 2025 Termin 2 dilakukan mulai Senin, 26 Mei hingga Selasa, 27 Mei 2025. 

Untuk cek penerima PIP tahap 2 2025 dapat dicek melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan PIP 2025, Segini Besaran Bantuan untuk Jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK

Besaran bantuan PIP tahap 2 2025 untuk tiap jenjang sekolah bervariasi.

Bantuan PIP tahap 2 2025 ada yang mencapai Rp 900.000, simak rincian besaran dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK.

Untuk mengecek penerima PIP lewat HP dapat melalui link pip.kemdikbud.go.id serta cara melakukan aktivasi rekening untuk pencairan PIP 2025

Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025

Inilah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025.

Termin 1: Februari-April 2025

Dana ini khusus disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September 2025*

Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.

PIP TERMIN 2 - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Kapan tepatnya jadwal pencairan PIP 2025 untuk Termin2? Cek selengkapnya di laman via pip.dikdasmen.go.id, login mudah dengan NIK dan NISN. (pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik)
CEK PIP 2025 - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Terjawab sudah PIP kapan cair tahun 2025, info jadwal dan besaran dana SD SMP SMA/SMK, cek NIK NISN di link SIPINTAR PIP. (pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik)

Termin 3: Oktober-Desember 2025

Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2. 

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Agar dapat melakukan aktivasi rekening pada kartu Pelajar Indonesia Pintar (PIP), berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan. 

- Kunjungi terlebih dahulu Bank Penyalur dana PIP (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat

- Membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah

- Mengisi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank

- Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 

Bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel), mereka diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud.

Seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK serta BSI untuk wilayah Aceh. 

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 

- Datang ke Bank: Kunjungi bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) sesuai dengan jenjang pendidikan

- Surat Keterangan Aktivasi Rekening: Bawa surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa siswa adalah penerima PIP

- Identitas Diri: Siapkan identitas seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa

- Formulir Rekening: Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank. 

Syarat Pengambilan Dana PIP Kemdikbud di Bank

Setelah rekening SimPel aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:

- Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan PIP 2025, Segini Besaran Bantuan untuk Jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK

- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali 

- Buku Tabungan SimPel 

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank.

Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tak dapat dicairkan di masa mendatang.

Karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur. 

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.

Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.

Penerima PIP dapat mengecek NIK di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah memiliki.

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

- Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1

- Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif

- Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP” 

- Ketikkan NISN dan NIK

- Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan

- Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP” 

- Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul. 

Baca juga: Cara Daftar PIP Online 2025, Ini Cara Cek PIP Lewat HP di https //pip.kemdikbud.go.id/index/cek nisn

Besaran Dana PIP yang Cair

Mengenai hal ini, penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.

Supaya lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Penyebab Siswa Tidak Mendapatkan Bantuan PIP di Tahun 2025 

Inilah beberapa penyebab siswa tak lagi mendapatkan bantuan PIP 2025 seperti disampaikan YouTube Gue Rahman dan sumber lainnya:

1. Tidak Terdaftar dalam DTKS

Bantuan PIP hanya diberikan kepada mereka yang termasuk dalam 40 persen keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di DTKS.

Jika data peserta didik tidak lagi terdaftar di DTKS, maka bantuan PIP tidak dapat diberikan.

Untuk memeriksa apakah masih terdaftar atau tidak, Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Tidak Diusulkan Kembali oleh Dinas Pendidikan

Walau telah memenuhi syarat, ada kemungkinan bahwa siswa tidak lagi mendapatkan bantuan PIP karena tidak diusulkan oleh dinas pendidikan atau pihak yang berwenang.

Terkadang, pihak sekolah atau dinas pendidikan yang sebelumnya mengusulkan siswa sebagai calon penerima bantuan, tidak lagi mengusulkan di tahun berikutnya.

3. Data Peserta Tidak Valid

Jika data peserta didik tidak valid atau ada ketidaksesuaian antara data yang terdaftar dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), maka kemungkinan tidak akan mendapatkan bantuan PIP.

Pastikan bahwa data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Sosial, dan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah sesuai dan sinkron agar tetap berhak menerima bantuan.

4. Dilaporkan Sebagai Keluarga Mampu

Penerima bantuan PIP bisa kehilangan haknya bila ada pihak yang melaporkan siswa tersebut berasal dari keluarga mampu.

Bila memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP, maka bantuan PIP bisa dicabut.

5. Putus Sekolah

Bantuan PIP juga diberikan kepada peserta didik yang masih aktif bersekolah.

Jika ada siswa yang sudah putus sekolah, maka secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan PIP.

Itulah tadi ulasan PIP kapan cair tahun 2025, info jadwal dan besaran dana SD SMP SMA/SMK, cek NIK NISN di link SIPINTAR PIP. 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved