Berita Penajam Terkini
Buronan Kasus Penganiyaan Asal NTT Tertangkap Polres PPU di Longkali Paser Kaltim
Pelaku yang diamankan adalah Oktavianus Misa Tanu, tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sasi Tamean
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), bersama Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku yang diamankan adalah Oktavianus Misa Tanu, tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sasi Tamean, Polres Malaka.
Ia ditangkap pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita di Mess Karyawan PT GMK, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres PPU, Aipda Irwan Sudarmawan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/SPKT/POLSEK SASI TAMEAN/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tertanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Satresnarkoba Polres PPU Amankan Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Petung
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tim kami bersama anggota Polsek Babulu telah mengamankan satu orang DPO atas kasus penganiayaan yang menjadi target dari Polres Malaka," ungkapnya Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan pendataan dan proses koordinasi lanjutan.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada penyidik Polres Malaka guna menjalani proses hukum.
“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas wilayah antar-satuan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Baca juga: Polres PPU Amankan 100 Gram Sabu, Tersangka Ditangkap di Desa Babulu Darat
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan keberadaan DPO atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan masing-masing.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meski berpindah-pindah, selama masih berada di wilayah NKRI, akan tetap kami kejar,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.