Berita Samarinda Terkini

Forkop Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun oleh PT PTB, Siap Gelar Aksi Terkait STS Ilegal

Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop Kaltim) kembali menunjukkan peran kritisnya sebagai wadah aspirasi dan kontrol sosial masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
GELAR KONSOLIDASI - Forkop kaltim gelar Konsolidasi dan temu diskusi (26/5/2025) di kafe Bagios, Samarinda, terkait isu dugaan dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) gelar konsolidasi dan temu diskusi terkait isu dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim.

Tak tanggung- tanggung aktivitas yang dilakukan PT PTB, diduga telah merugikan negara sebesar 5,04 Triliun.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Bagios, Samarinda, pada Senin, (26/5/2015) malam.

Dalam agenda ini terlihat puluhan aktivis yang ikut, saling tukar pikiran terkait Polemik yang terjadi pada PT. PTB.

Ketua Forum Komunikasi Pemuda (Forkop) Kaltim, Adam Wijaya, menyatakan bahwa konsolidasi dan diskusi tersebut sebagi respon dan langkah awal untuk melakukan gerakan.

Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Sekolah Rakyat Tetap Lanjut, Pemkot Samarinda Siap Cari Alternatif Lokasi

“Kami sepakat, akan menyusun rencana aksi, lakukan teklap dan kapan aksinya, hari apa akan kami kabarkan ke rekan-rekan media,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT PTB diduga telah mengoperasikan kegiatan STS ditempat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagi pelabuhan.

GELAR KONSOLIDASI - Forkop kaltim gelar Konsolidasi dan temu diskusi (26/5/2025) di kafe Bagios, Samarinda, terkait isu dugaan dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
GELAR KONSOLIDASI - Forkop kaltim gelar Konsolidasi dan temu diskusi (26/5/2025) di kafe Bagios, Samarinda, terkait isu dugaan dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Karena surat izin yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan dimiliki PT PTB tidak sesuai data.

Selain itu, Ia juga mengatakan operasi pelabuhan yang dilakukan oleh PTB, dengan jelas melanggar sejumlah peraturan. Pelabuhan yang dimaksud pun itu STS di Muara Berau dan Muara Jawa, yang dinilai tidak atas rekomendasi Gubernur Kaltim.

Hal itu, tentu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Naik Penyidikan, ARUKKI Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan 

Tak hanya itu, seperti yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang mewajibkan kegiatan usaha pelabuhan untuk melaporkan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan.

Namun, ia menyatakan dalam pelaporan itu tidak ditemukan dalam kegiatan STS di Muara Berau dan Muara Jawa.

Kedua lokasi pun tidak memiliki dasar tata ruang yang sah, sehingga dinilai ilegal.

Diketahui berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PTB telah mengenakan tarif bongkar muat dengan dalih penggunaan floating crane terhadap seluruh eksportir batubara, sebagai pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Nomor USD 1.97 per metrik ton.

Dimana dari tarif bernilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane.

Baca juga: 7 Tuntutan Aliansi Kaltim Bergerak, Tagih Komitmen Gubernur Kaltim soal Izin Tambang yang Merusak

Padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating crane dan sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Kapal ke Kapal Perairan Muara Berau

Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5.040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.

Adam Wijaya menilai dari jumlah tersebut senilai USD 0,8 diduga masuk ke rekening pribadi PT PTB tanpa alasan yang jelas.

Ia juga mempertanyakan terkait langkah pemprov yang tidak berani mengambil kebijakan terkait pengelolaan STS, padahal di laut lebih besar potensi pendapatan daerah.

“Potensi besar laut sebagai sumber pendapatan daerah, Alangkah lebih bijak Perusda Kaltim tidak mengelolanya, kenapa swasta,” ujarnya.

Sementara, Nhazar, Mahasiswa Aktivis Kaltim, menyampaikan apresiasi atas digelarnya agenda tersebut.

Menurut selama ini banyak yang agenda diskusi yang belum berbicara soal kasus PTB.

"Ini menjadi perhatian serius, karena minimnya gerakan-gerakan yang berbicara kepentingan daerah," ucapnya.

Aktivis itu pun mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini, sehingga 
Masyarakat tidak termakan dengan isu PTB yang saat ini masih dikonsumsi masyarakat.

"Tujuan biar barang ini terang benerang. kalau sikap kami dari mahasiswa, apapun untuk kepentingan daerah, kami siap berada di garis terdepan,” tegasnya.

Selain itu, salah satu aktivis pemuda Kaltim, Edi Kepet, dengan tegas menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan turun ke jalan melakukan aksi di kantor Gubernur dan DPRD Kaltim guna menuntut pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan melalui Perusda.

"Kita kan merasakan bersama di sini tempat hanya jadi tempat eksploitasi tapi kemudian masyarakat yang ada di Kaltim ini, sama sekali jauh dari kata sejahtera makanya kita akan turun ke jalan kita bersama-sama ini adalah pintu Bagaimana mengamankan sumber daya alam kita supaya tida dirampok," tegasnya.

Diketahui kasus ini pun telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved