Berita Balikpapan Terkini

Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Naik Penyidikan, ARUKKI Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan 

Kasus tambang ilegal di hutan Unmul naik penyidikan, ARUKKI ajukan pencabutan gugatan praperadilan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang pencabutan gugatan praperadilan tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) cs di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Gugatan dicabut setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gugatan praperadilan perkara dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki sidang perdana pada Jumat (23/5/2025) hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Andri Wahyudi ini, para pemohon yang diwakili advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm mengajukan pencabutan permohonan praperadilan.

Gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Almas Tsaqibbirru ini  terdaftar di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Bpp.

Kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan karena kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.

"Artinya, tujuan kami untuk mendesak penyidikan sudah tercapai," ujarnya usai persidangan, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Meski gugatan dicabut, pihak pemohon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga ada penetapan tersangka.

"Kami tetap mengawal dan memastikan perkara ini secepatnya dibawa ke pengadilan dan disidangkan," tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, pencabutan permohonan bukanlah akhir dari perjuangan hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan kembali jika perkara ini mandek.

“Kami bisa mengajukan dua kali, tiga kali, bahkan enam kali, seperti kasus Bank Century yang kami menangkan melawan KPK,” kata dia.

Lebih jauh pemohon berharap penyidik tidak hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan juga pihak yang menyuruh dan perusahaan yang menikmati keuntungan.

Penetapan aktor utama, menurut Boyamin, penting untuk memastikan keadilan substantif.

Boyamin menyebut, penindakan kasus ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Kalimantan Timur yang selama ini dinilai abai terhadap tambang ilegal.

Boyamin menilai pentingnya proses hukum ini sejalan dengan komitmen pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang berbasis energi hijau.

Tanpa penindakan terhadap tambang ilegal, cita-cita kawasan hijau di IKN dinilai bisa rusak sejak awal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved