Berita Nasional Terkini

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud 2019-2023

Kejaksaan Agung ungkap dugaan mega korupsi Rp9,9 triliun pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2023.

Kemdikbud.go.id
DUGAAN KORUPSI KEMDIKBUD - Foto kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman resmi kemdikbud.go.id, Selasa (27/5/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023. (Kemdikbud.go.id) 

Dia mengungkapkan ada dua lokasi yang sudah digeledah terkait kasus mega korupsi ini yaitu di apartemen Kuningan Place serta apartemen Ciputra World 2.

Harli menuturkan apartemen yang digeledah itu adalah milik dari pegawai Kemendikbud. Namun, dia masih enggan untuk membeberkan identitas dari pegawai tersebut.

"Nanti akan kami rilis," ujarnya singkat.

Penyidik, kata Harli, sudah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan tersebut.

"Tentu sebagaimana biasanya terhadap penyitaan ini, barang sitaan ini akan dibuka, dibaca, dan dianalisis, yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," katanya.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Diduga Korupsi hingga Ditanggapi Jokowi

Ketika ditanya apakah Kejagung juga menyelidiki terkait dugaan korupsi di Kemendikbud soal pemberian kuota internet di masa pandemi Covid-19, Harli menuturkan masih akan melakukan pengecekan soal nomenklatur program tersebut.

"Nanti kita akan cek nomenklaturnya, apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat (kasus dugaan korupsi laptop Chromebook) ini terkait dengan digitalisasi pendidikan."

"Apakah itu termasuk pemberian kuota? Tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan (laptop) Chromebook," pungkas Harli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Mega Korupsi Rp 9,9 T Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud, Begini Modusnya

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved