Pendidikan
MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis kecuali yang Punya Kurikulum Internasional, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Namun, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.
Baca juga: Bukit Biru Belum Siap, Pemprov Kaltim Usulkan SMA 16 Samarinda Jadi Lokasi Rintisan Sekolah Rakyat
Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.
Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.
Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.
Karena itu, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.
Baca juga: Terungkap Alasan Mahkamah Konstitusi Putuskan SD dan SMP Gratis, Lawan Kesenjangan Pendidikan
Namun, bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi.
MK menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.
Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.
“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya.
Alasan MK
Agar tidak ada kesenjangan dalam mengakses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.
Baca juga: Mantan Ketua MK Soal Ijazah Jokowi: Berlarut Hingga 2029 dan Jokowi Makin Banyak dapat Dukungan
Sebagai ilustrasi, lanjut Enny, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah menampung 104.525 siswa
Data tersebut menunjukkan, meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta.
”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” tutur Enny.
Kini, melalui putusannya MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis: Agar Tak Ada Kesenjangan Sekolah Negeri dan Swasta.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.