Berita Nasional Terkini
Cara Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Cek Golongan Daya Listrik dan Batas Maksimal Pembelian
Begini cara mendapatkan diskon listrik Juni 2025, simak selengkapnya syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terkini mengenai diskon listrik Juni 2025.
Begini cara mendapatkan diskon listrik Juni 2025, simak selengkapnya syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Jangan lupa mengecek golongan daya listrik, sebab tidak semua pelanggan bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025.
Pemerintah menunjukkan komitmennya dengan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Adapun diskon listrik Juni 2025 ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Diskon Listrik Juni 2025, Ini Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan 50 Persen
Cara Mendapatkan Diskon Listrik Juni 2025
Melansir dari unggahan akun Instagram resmi @pln_id, pelanggan dengan golongan tertentu tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis mengurangi tagihan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025 serta tagihan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli.
Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.
Perlu diingat, pihak PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.
Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:
1. Tarif 450 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
3. Tarif 1.300 VA
Rincian Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Anjlok hingga Rp1.901.000! |
![]() |
---|
8 Fakta Terkini Kasus Diplomat Kemlu Tewas, Sosok Farah, Hasil Autopsi, Penyebab Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebut Paspor Riza Chalid Dicabut agar Tidak Bisa Kemana-mana |
![]() |
---|
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Disebut Blunder Tampilkan Barang Pribadi Arya Daru |
![]() |
---|
Usai Dipanggil Prabowo, Kepala PPATK Tidak Mau Berkomentar soal Pemblokiran Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.