Berita Nasional Terkini
2 Dampak dari Putusan MK soal SD dan SMP Gratis, KPPOD Tawarkan Solusi ke Pemerintah Pusat
Pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP di Indonesia, mendapat tanggapan beragam
"Kalau memang ini mesti dijalankan dalam waktu dekat, negara perlu memikirkan atau merealokasi anggarannya itu dari program-program lain," kata Arman.
Baca juga: Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Gratis
"Apakah itu dari Makan Bergizi Gratis atau dari anggaran untuk misalnya Koperasi Merah Putih itu perlu dipikirkan," ucap dia melanjutkan.
Dan yang paling krusial adalah, Arman berharap pemerintah bisa segera merespons dengan jelas terkait putusan MK ini agar ketidakpastian isu di masyarakat bisa lebih membaik.
"Untuk level tindak lanjut dan yang paling penting itu, memberikan kepastian ke publik," ucap Arman.
"Terutama kepada stakeholders pendidikan, lebih utama lagi kepada sektor-sektor swasta. Bagaimana pandangan pemerintah untuk memastikan juga soal kebijakan di internal sekolah," kata dia.
Proses Pengkajian di Internal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih melakukan kajian atasan putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, Rabu.
Baca juga: Menuju Generasi Emas, Kaltim Prioritaskan Pendidikan Gratis dari SMA hingga S3
Kendati demikian, kata Fajar, realisasi putusan MK tersebut memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dan pusat.
"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," ujar dia.
Senada, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menyebutkan bahwa pemerintah menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan MK.
"Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden," ujar Hasan.
Sesuai Kondisi Kemampuan Negara
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, menerapkan putusan tersebut secara bertahap dan selektif agar tidak memunculkan perlakuan diskriminatif.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, hak terkait akses pendidikan tersebut dinilai berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera.
Baca juga: Syarat Penerima Pendidikan Gratis Pemprov Kaltim dari SMA hingga S3, Rudy-Seno Tetapkan Batas Usia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.