Berita Nasional Terkini
Gaji 13 2025 Cair Awal Juni, Cek Besarannya Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Info Gaji ke- 13 2025 cair awal Juni, cek besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Info Gaji ke- 13 2025 cair awal Juni, cek besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Gaji ke-13 ini diberikan pada pensiunan, PNS, PPPK, TNI dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 ini, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada awal Juni, tepatnya perkiraan tanggal 2 Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, dan masa kerja masing-masing penerima.
Perlu dicatat bahwa besaran tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda tergantung pada komponen tambahan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Gaji 13 2025 Berapa Juta? Mulai Dicairkan Awal Juni, Cek Besaran yang Diterima Sesuai Masa Kerja
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Selain soal gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair, cek info terkini seputar gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair dan besarannya sesuai masa kerja, cek juga kelompok yang berhak menerima gaji 13 dan 14.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
Baca juga: Catat! Gaji 13 PNS Mulai Dibayar Awal Juni, Cek Rincian Gaji PNS Bersama Tunjangan ASN 2025
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
Termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan PNS Mulai Awal Juni, Besaran tiap Golongan
Besaran gaji ke-13 dan 14
Selain soal gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14, cek juga berapa besaran yang diterima.
Sejarah Hari Ini 29 Agustus: DPR RI Peringati HUT ke-80, Ini Awal Mula Terbentuk hingga Tugasnya |
![]() |
---|
Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara |
![]() |
---|
Affan Sempat Antar Makanan dan Mau Pulang, Kronologi Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Lengkap Pengalihan Rute Transjakarta Hari Ini Imbas Demo di Mako Brimob, Info Otista Jakarta Timur |
![]() |
---|
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Simak Daftar Terbarunya per 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.