Jumat, 29 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

UU LLAJ Digugat ke MK, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Wajib Punya SIM

UU LLAJ diuji ke MK oleh lima warga negara, sebagian di antaranya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Tayang:
Tribunnews.com/Endrapta
SEPEDA LISTRIK - ILIUSTRASI. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan lima warga negara, beberapa di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dalam permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026, mereka menguji Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ dan meminta adanya kepastian hukum mengenai status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional 

TRIBUNKALTIM.CO - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) resmi diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh lima warga negara, sebagian di antaranya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Permohonan dengan nomor perkara 187/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ yang dinilai menimbulkan kekosongan hukum terkait status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional.

Sepeda listrik adalah kendaraan beroda yang digerakkan motor listrik dengan daya terbatas, berbeda dari sepeda biasa maupun kendaraan bermotor konvensional.

Baca juga: Polres Kubar Imbau Sepeda Listrik Tidak Masuk Jalan Raya

Dalam aturan saat ini, UU LLAJ hanya membagi kendaraan menjadi dua kategori: kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Tidak adanya klasifikasi khusus membuat aparat penegak hukum kerap memberikan perlakuan berbeda terhadap pengguna sepeda listrik.

Dalam permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026, mereka  menguji Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ dan meminta adanya kepastian hukum mengenai status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional. 

Termasuk kewajiban Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna.

“Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakan Pemohon I diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga Pemohon diminta memiliki Surat Izin Mengemudi, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan,” bunyi permohonan yang dikutip dari situs MK, Kamis (28/05/2026).

Baca juga: Tren Sepeda Listrik Mulai Meningkat di Kota Balikpapan, Belum Ada Regulasi Penilangan

“Namun di tempat lain yang berbeda, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut,” lanjut isi permohonan.

Selain menyoroti ketidakpastian hukum, pemohon juga menyinggung meningkatnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya tanpa aturan yang jelas.

Pemohon menyebut kondisi itu memicu persoalan keselamatan lalu lintas.

Terutama karena banyak sepeda listrik digunakan anak di bawah umur tanpa standar keselamatan yang memadai.

Salah satu pemohon mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengguna sepeda listrik. 

Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik di Bontang Bisa Kena Sanksi Tilang Jika Melintas di Jalan Raya, Alasannya

Namun, penanganan kasus disebut mengalami hambatan karena belum ada klasifikasi hukum yang jelas dalam UU LLAJ.

“Ketidakjelasan norma tersebut akhirnya memunculkan suatu pertanyaan mendasar yakni apakah sepeda listrik dapat digunakan di jalan raya umum? Berapa batasan umur yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda listrik?,” bunyi permohonan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan dengan klasifikasi tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Hukum Sepeda Listrik Digugat ke MK, Diminta Agar Pengguna Wajib Punya SIM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved