Pendidikan

Tidak Lolos UTBK 2025? Coba Daftar di 7 Kampus UIN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Skor SNBT 2025

Sebanyak 860.976 peserta mengikuti UTBK SNBT 2025, dengan jumlah peserta yang akan diterima hanya sekitar 30 persen. 

Editor: Nisa Zakiyah
pengumuman-snbt.snpmb.id
UTBK SNBT 2025 - Laman utama SNPMB untuk cek hasil pengumuman UTBK SNBT 2025. Jika kamu tidak lolos UTBK SNBT 2025 maka kamu masih bisa menggunakan skor UTBK untuk mendaftar jalur mandiri beberapa PTN, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan sekolah kedinasan. (pengumuman-snbt.snpmb.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil UTBK SNBT 2025 telah diumumkan pada Rabu, (28/5/2025) secara serentak.  

Diketahui sebanyak 860.976 peserta mengikuti UTBK SNBT 2025, dengan jumlah peserta yang akan diterima hanya sekitar 30 persen. Artinya, hanya 259.564 calon mahasiswa yang diterima jalur SNBT 2025.

Untuk siswa yang lolos UTBK SNBT 2025, nantinya tinggal daftar ulang saja ke PTN (perguruan tinggi negeri) tujuan.

Sementara, jika kamu tidak lolos UTBK SNBT 2025 maka kamu masih bisa menggunakan skor UTBK untuk mendaftar jalur mandiri beberapa PTN, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan sekolah kedinasan.

Dengan mendaftar jalur mandiri pakai kedua nilai ini, kamu tak perlu tes ulang dimasing-masing UIN tujuanmu.

Bahkan biaya kuliah jalur mandiri UIN, hanya membebankan mahasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja.

Sebab, tak ada uang pangkal atau uang gedung yang dibebankan pada calon mahasiswa yang lolos di jalur ini.

Sebagai informasi, sertifikat UTBK SNBT 2025 wajib disimpan bagi yang lolos maupun yang tidak lolos masuk PTN pilihan.

Karena skor ini akan berfungsi untuk masuk jalur mandiri PTN dan PTS.

Bahkan, bisa digunakan untuk mendaftar di beberapa perguruan tinggi tahun depan.

7 Kampus UIN yang Buka Jalur Mandiri

1. UIN Walisongo

UIN Walisongo membuka Jalur Nilai UTBK dan Nilai UM-PTKIN UIN Walisongo Semarang tahun akademik 2024/2025.

Jalur ini berdasarkan Nilai UTBK dan Nilai UM-PTKIN yang sudah dicapai oleh calon mahasiswa pada jalur SNBT dan jalur UM-PTKIN.

Syaratnya, lulus dari satuan pendidikan SMA/MA/SMK/MAK/Satuan Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Diniyah Formal Ulya atau yang setara sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Memiliki ijasah SMA/MA/SMK/MAK/Satuan Pendidikan Mu’adalah/ Pendidikan Diniyah Formal Ulya atau yang setara atau sekurang-kurangnya memiliki Surat Keterangan Lulus dari kepala sekolah/madrasah/pesantren yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah/madrasah/pesantren.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved