Berita Viral

Kecewa Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang, Lisa Mariana Tantang Tes DNA, Buktikan Ayah Biologis Anaknya

Kecewa Ridwan Kamil tak hadir di persidangan, Lisa Mariana tantang tes DNA, buktikan ayah biologis anaknya.

tangkapan layar via Tribun Jabar/ISTIMEWA
SIDANG PERDANA - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil kembali mangkir di persidangan. Lisa pun kembali menantag RK agar melakukan tes DNA. (tangkapan layar via Tribun Jabar/ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kecewa Ridwan Kamil tak hadir di persidangan, Lisa Mariana tantang tes DNA, buktikan ayah biologis anaknya.

Sidang perdana Lisa Mariana vs Ridwan Kamil baru saja digelar, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (28/5/2025).

Namun mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan perdata hak identitas anak yang diajukan selebgram Lisa Mariana itu.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, sidang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil

Sementara itu, Lisa Mariana tiba di pengadilan bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.33 WIB.

Baca juga: Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kecewa RK Kembali Mangkir di Persidangan

Ia terlihat menggunakan mobil Alphard berwarna hitam. Penampilannya menarik perhatian dengan dress hitam yang dipadukan blazer hijau.

Sesampainya di pengadilan, Lisa dan tim hukumnya langsung menuju ruang sidang dua tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. 

Lisa Mariana secara terbuka menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA demi membuktikan siapa ayah biologis dari anak yang ia lahirkan.

Tantangan itu disampaikan Lisa melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, usai sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jabar, Rabu (28/5/2025).

Ia pun menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk mengetahui kebenaran adalah dengan tes DNA bersama.

"Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK," ujar Markus.

"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.

Sidang perdana yang digelar pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak dan berkas surat kuasa.

Persidangan berlangsung singkat dan berakhir dengan keputusan hakim untuk melanjutkan ke tahap mediasi minggu depan.

Markus menyebut masih ada kekurangan dari pihak tergugat dalam hal legalitas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved