Ibu Kota Negara

OIKN Permudah Sertifikasi Tanah Investor di IKN Nusantara, Basuki: 'Tak Perlu Repot, Kami yang Urus'

OIKN beberkan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat tanah bagi para pelaku usaha dan investor yang akan berinvestasi di IKN Nusantara

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PERMUDAH - Kepala Otorita Ibukota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono mempermudah para investor dengan cara penyederhanaan proses pengurusan sertifikat tanah bagi para pelaku usaha dan investor yang akan berinvestasi di IKN. Rabu (28/5/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, IKN SEPAKU - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satu terobosan terbaru yang dihadirkan adalah penyederhanaan proses pengurusan sertifikat tanah bagi para pelaku usaha dan investor yang akan berinvestasi di IKN.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa para investor kini tidak lagi harus menempuh proses panjang dengan datang langsung ke Jakarta untuk mengurus sertifikat tanah.

Seluruh proses administrasi tersebut kini cukup dilakukan melalui OIKN, yang akan menjadi penghubung langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur.

“Investor tidak usah repot ke Jakarta. Urusan sertifikat tanah kami yang ngurus, kami yang berurusan dengan Kementerian ATR melalui koordinasi dengan kantor wilayah Kaltim,” ujar Basuki dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Konsorsium Perusahaa asal Tiongkok Siapkan Rp68 Triliun untuk Investasi di IKN

Menurut Basuki, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mempercepat legalitas lahan dan memangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering menghambat minat investasi di Indonesia, khususnya di kawasan pembangunan ibu kota baru.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), dan khusus untuk IKN, tidak perlu sampai ke pusat. Pak Menteri sudah memberikan diskresi agar urusan sertifikat tanah cukup sampai tingkat Kanwil saja,” jelasnya.

OIKN, lanjut Basuki, akan berperan aktif sebagai fasilitator dan jembatan antara investor dan pemerintah, dengan tujuan menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kemudahan investasi.

Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal positif bagi dunia usaha, sekaligus menjadi daya tarik tambahan bagi calon investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Dengan semakin mudahnya proses legalitas lahan, diharapkan lebih banyak investor yang tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.

Baca juga: Gibran ke IKN Kaltim, Minta Ada Pohon Beringin di Istana Wapres dan Mulai Ngantor di IKN 2026

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan sistem yang ramah investasi, mempercepat pembangunan, dan menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha di IKN,” tutup Basuki.

Kebijakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa OIKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga serius membenahi ekosistem pendukung yang vital bagi pertumbuhan investasi jangka panjang di kawasan Ibu Kota Nusantara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved