Berita Paser Terkini
Pengedar Sabu di Paser Kaltim Sembunyikan Narkoba dalam Botol Vitamin, Terancam Penjara Seumur Hidup
Aksi licin seorang pengedar sabu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akhirnya terbongkar.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Aksi licin seorang pengedar sabu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akhirnya terbongkar.
H (44), pria paruh baya asal Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser usai kedapatan menyimpan sabu seberat 3,26 gram dalam botol vitamin berlabel Redoxon.
Penangkapan terhadap H dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, di sebuah rumah di Desa Tanjung Pinang.
Polisi menduga kuat bahwa tersangka telah lama mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Polres Paser Bongkar Peredaran Narkotika di Pondok Tersembunyi, 75 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan berkat informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka dalam botol berlabel Redoxon untuk mengelabui petugas," terang Suradi di Tanah Grogot, Jumat (30/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, H mengakui perbuatannya telah mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
Baca juga: Bobol Warung di Tanah Grogot Kaltim, Pria Asal Serang Banten Ditangkap Jatanras Polres Paser
Polisi kini mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Pengakuan dari pelaku, dirinya telah mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Sehingga, pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengembangkan kasus lebih lanjut," ulasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka H harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Baca juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Tanah Grogot Diamankan Satresnarkoba Polres Paser
AKP Suradi menegaskan bahwa Polres Paser tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya akan meningkatkan razia dan pengawasan di titik-titik rawan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba," tutup Suradi. (*)
Disporapar Paser Fokus Pembangunan Venue dan Pengadaan Peralatan untuk Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
Pengerjaan Lintasan Sirkuit Balap Motor di Paser Sudah 65 Persen |
![]() |
---|
Pemkab Paser Minta Dukungan Pemprov Kaltim untuk Selesaikan Venue Porprov 2026 |
![]() |
---|
Paser Genjot Pertanian, Jalan, dan Air Bersih Demi Wujudkan Daerah Tangguh |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Minta Awasi Dapur MBG Paser, Perhatikan Kualitas Kuliner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.