Berita Paser Terkini
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Tanah Grogot Diamankan Satresnarkoba Polres Paser
Kompak edarkan sabu, pasangan suami istri di Tanah Grogot diamankan Satresnarkoba Polres Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MD (26) dan EFM (23) di sebuah rumah di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Keduanya diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Berbekal informasi dari warga, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 Wita atau dini hari," terang Suradi di Tanah Grogot, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Unit Jatanras Polres Paser Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,10 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Barang bukti yang turut diamankan antara lain uang tunai senilai Rp3.150.000, tiga unit handphone, dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta beberapa alat yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Menurut AKP Suradi, kedua tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Viral! Momen Unik Polres Paser Ubah Knalpot Sitaan jadi Patung Tinggi Ala Transformer
Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pemasok narkotika yang berhubungan dengan kedua pelaku.
"Pengakuan dari pelaku, mereka belum sebulan menjadi pengedar sabu yang diperolehnya dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," tandas Suradi.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.