Berita Paser Terkini

Bobol Warung di Tanah Grogot Kaltim, Pria Asal Serang Banten Ditangkap Jatanras Polres Paser

Jatanras Polres Paser berhasil membekuk seorang pria berinisial MTR (41), warga asal Serang, Banten, yang melakukan pencurian di sebuah warung .

HO
PENGUNGKAPAN KASUS KEJAHATAN - MTR (41) pelaku pencurian yang diamankan oleh Jatanras Satreskrim Polres Paser pada Minggu (25/5/2025). Pelaku melakukan aksi pencurian pada sebuah warung milik warga di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil membekuk seorang pria berinisial MTR (41), warga asal Serang, Banten, yang melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur hasil penjualan warung senilai lebih dari Rp8 juta.

Penangkapan dilakukan pada 25 Mei 2025 di sekitar area Hotel Grogot Indah, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menyebutkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Baca juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Tanah Grogot Diamankan Satresnarkoba Polres Paser

"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima, pelaku MTR berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, dompet, sisa uang tunai Rp212 ribu, dan ember tempat penyimpanan uang hasil dagangan korban," terang Agus di Tanah Grogot, Selasa (27/5/2025).

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh seorang ibu rumah tangga pemilik warung, yang menyadari hilangnya handphone, dompet berisi uang tunai, serta hasil penjualan dagangan.

Usai memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku membobol warung pada dini hari.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini, MTR telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Agus Setyawan.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Unit Jatanras Polres Paser Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Atas perbuatannya, MTR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal.

"Segera lapor ke call center 110 bebas pulsa jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kriminal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved