Berita Nasional Terkini
Subsidi Gaji Rp 300 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025
Subsidi gaji Rp 300 ribu untuk pekerja dan guru honorer, ini syarat dan cara cek penerima BSU 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Subsidi gaji Rp 300 ribu untuk pekerja dan guru honorer, ini syarat dan cara cek penerima BSU 2025.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.
BSU akan menyasar pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi usai libur panjang Lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.
Berikut cara daftar dan cek penerima BSU 2025 Rp 300 ribu yang akan diperuntukkan bagi pekerja dan guru honorer.
Pemerintah akan mencairkan BSU 2025 atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dan guru honorer mulai Juni 2025.
Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Ada Lagi Mulai Juni 2025, Honorer Juga Dapat, Berapa Besarannya?
Besaran BSU 2025 yang akan diberikan adalah Rp 150.000 per bulan, yang direncanakan akan dicairkan sekaligus dua bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yakni sebesar Rp 300.000 per penerima.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 ini menyasar para pekerja dengan gaji dibawah upah minimum provinsi (UMP) ini, diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, bagi mereka dengan pendapatan rat-rata perbulan sebesar 3,5 juta juga para guru Honorer.
Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran, syarat-syarat yang telah ditentukan, dan yang terpenting adalah berkas yang perlu dipersiapkan.
Saat ini, penyaluran BSU masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025.
Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.