Berita Nasional Terkini
Subsidi Gaji untuk Pekerja Ada Lagi Mulai Juni 2025, Honorer Juga Dapat, Berapa Besarannya?
Subsidi gaji untuk pekerja ada lagi mulai Juni 2025, honorer juga dapat, berapa besarannya?
TRIBUNKALTIM.CO - Subsidi gaji untuk pekerja ada lagi mulai Juni 2025, honorer juga dapat, berapa besarannya?
Jelang libur anak sekolah, pemerintah menyampaikan kabar gembira.
Sejumlah insentif akan digelontorkan pemerintah mulai Juni 2025.
Pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2025.
Baca juga: 3 Subsidi yang Dipastikan Berlanjut pada 2026, Pemerintah: BBM, LPG 3 Kg, dan Listrik
Stimulus tersebut menyasar konsumsi domestik masyarakat, dengan fokus pada pemberian diskon tarif listrik 50 persen, potongan tarif transportasi, hingga subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, kali ini akan menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Stimulus ini diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, bagi mereka dengan pendapatan rata-rata perbulan sebesar 3,5 juta juga para guru Honorer.
Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025
Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Baca juga: Cair Mulai Juni 2025, Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Syarat dan Besaran BSU
Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.
Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.