Berita Nasional Terkini

Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap Cair? Kata PT Taspen

Tanggal 1 Juni 2025 bertepatan hari Minggu. Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap cair? Penjelasan PT Taspen terkait jadwal pencairan gaji 13 Pensiunan PNS

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Tanggal 1 Juni 2025 bertepatan hari Minggu. Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap cair? Penjelasan PT Taspen terkait jadwal pencairan gaji 13 Pensiunan PNS (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Corporate Secretary Taspen, Henra memberi penjelasan terkait gaji 13 2025 bagi Pensiunan PNS.

Henra menyatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa prosedur administratif tambahan yang perlu dilakukan peserta.

Dalam keterangannya di Jakarta, Henra Rabu (21/5/2025), mengatakan,  “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.” 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak.

Dengan demikian, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Gaji ke-13 PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved