Berita Nasional Terkini

7 Fakta Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah, Kronologi dan Saling Lapor

7 fakta dugaan penganiayaan santri di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah: Kronologi hingga saling lapor polisi.

Tribun Jogja/Hermawan Handaka
PONPES GUS MIFTAH - Foto Dokumentasi Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, pada Senin. (17/06/2019). Kabar terbaru pada Sabtu (31/5/2025), sejumlah santri ponpes Ora Aji milik Gus Miftah tersangkut kasus dugaan penganiayaan dan pencurian hingga berujung saling lapor polisi. 7 fakta dugaan penganiayaan santri di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah: Kronologi hingga saling lapor polisi. (Tribun Jogja/Hermawan Handaka) 

TRIBUNKALTIM.CO – 7 fakta dugaan penganiayaan santri di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah: Kronologi hingga saling lapor polisi.

Dugaan penganiayaan santri di pondok pesantren kembali menjadi sorotan.

Kali ini, dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Miftah Maulana (Gus Miftah) di Sleman, DI Yogyakarta.

Baca juga: Pak Tarno Menangis Dibawa Pulang Istri Pertama, Sariyah Senang Kumpul Lagi, Sebut Dibantu Gus Miftah

Pihak Ponpes Ora Aji sempat membantah adanya penganiayaan terhadap santri berinisial KDR. 

Namun, polisi kemudian menetapkan 13 santri yang diduga menganiaya KDR, sebagai tersangka.

Miftah Maulana pun lantas menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, atas kasus kekerasan yang terjadi di ponpes miliknya.

Berikut ini kronologi dan duduk perkara kasus dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji.

Kronologi

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari tindakan vandalisme dan pencurian yang terjadi di dalam lingkungan ponpes. 

"Kejadian itu bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta," ujar Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025).

Menurut Adi, pelaku pencurian diketahui berinisial KDR, seorang santri yang tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa seizin pengurus.

Saat dimintai penjelasan, KDR mengakui telah menjual air galon selama kurang lebih enam hari. 

"(KDR) mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari, ya sudah sekitar seminggu sudah melakukan itu. Nah, atas kejadian itu santri kan langsung tersebar nih peristiwanya tersebar," jelas Adi. 

Pengakuan tersebut kemudian memicu pertanyaan lebih lanjut dari para santri, terutama terkait pencurian uang di sejumlah kamar.

Saat ditanya secara persuasif, KDR akhirnya mengakui bahwa dia juga pelaku pencurian uang milik beberapa santri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved