Berita Nasional Terkini

Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam dan Siswa Belajar di Sekolah Mulai Jam 6 Pagi, Hanya Sampai Jumat

Dedi Mulyadi terapkan jam malam dan siswa belajar di sekolah mulai jam 6 pagi, hanya sampai Jumat.

TribunJabar/Hilman Kamaludin
KEBIJAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat kebijakan baru yang berlaku untuk sekolah-sekolah di Jabar. Kebijakan ini akan berlaku mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas. (TribunJabar/Hilman Kamaludin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dedi Mulyadi terapkan jam malam dan siswa belajar di sekolah mulai jam 6 pagi.

Selain menerapkan jam malam, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengubah waktu jam belajar di sekolah.

Kebijakan baru ini berlaku untuk sekolah-sekolah di Jabar.

Dan berlaku mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas. 

Kebijakan baru Dedi Mulyadi ini meliputi kegiatan belajar mengajar diinstruksikan lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB.

Selain itu, jam malam juga akan diberlakukan secara serentak di seluruh daerah Jawa Barat bagi para pelajar.

Baca juga: Suporter Persikas Minta Maaf pada Dedi Mulyadi dan Warga, Berharap Timnya Bertahan di Subang

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menciptakan kebiasaan hidup disiplin dan mengurangi potensi kenakalan remaja.

Ia merujuk pada pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana kebijakan serupa pernah diterapkan dan dianggap berhasil.

"Dulu waktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tetapi belajarnya kan sampai Jumat," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Dalam kebijakan ini, hari sekolah diseragamkan dari Senin hingga Jumat.

Menurut Dedi, kebijakan ini dapat menyelaraskan proses belajar mengajar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Bagaimana Aturan Jam Malam Diberlakukan?

Selain jam belajar pagi, Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Aturan ini melarang pelajar keluar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah atau aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orangtua.

Gubernur Dedi menyatakan bahwa jam malam ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," katanya.

DEDI MULYADI - Ribuan warga menyambut kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025) pagi.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
DEDI MULYADI - Ribuan warga menyambut kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025) pagi.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) (ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Apa Kata Pakar Pendidikan?

Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyambut baik kebijakan ini.

Ia menyatakan bahwa pembatasan aktivitas malam bukan bentuk pengekangan, melainkan pendidikan di rumah.

"Pembatasan itu bukan berarti mengekang, tetapi pembatasan itu harus dimaknai sebagai pendidikan di rumah," ujar Cecep.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Cecep menyarankan agar dibentuk satuan tugas khusus dan melibatkan tokoh masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan positif di malam hari, seperti mengaji di masjid, sebagai sarana membentuk karakter remaja.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Ngamuk ke Suporter Persikas, Tahu Kemarahannya Bakal Diframing

Apakah Kebijakan Ini Hanya Imbauan?

Meski dituangkan dalam surat edaran, Cecep menyarankan agar kebijakan ini diperkuat dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), peraturan wali kota (Perwal), atau peraturan bupati (Perbup).

Tujuannya agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tidak hanya menjadi imbauan semata.

"Surat Edaran masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal, atau Perbup di masing-masing kabupaten/kota untuk menyasar anak, ini harus ada kesepakatan bersama," pungkasnya.

Dalam mendukung kebijakannya, Dedi juga menggeser layanan publik "Abdi Nagri Nganjang ka Warga" dari hari Rabu ke Jumat.

Layanan dimulai setelah salat Jumat dan dilanjutkan dengan hiburan rakyat.

"Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat, juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved