Berita Berau Terkini

Pelaku Pengedar Barang Haram di Karang Ambun Berau Kaltim Terancam Penjara Seumur Hidup

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan barang haram

|
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Berau
BARANG HARAM BERAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. (HO/Polres Berau) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32).

HM diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram di Loktuan Bontang, Sisa Satu Bal Sabu Belum Tersebar

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi barang haram sabu.

"Dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (1/6/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. 

Setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: 6 Fakta Pelaku Pencurian di 18 Tempat Kutai Barat Kaltim, Incar Ban hingga Edarkan Barang Haram

"Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved