Berita Bontang Terkini
Polisi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram di Loktuan Bontang, Sisa Satu Bal Sabu Belum Tersebar
Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 23,30 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Kelurahan Loktuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu 18 Mei 2025, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Kuaro Paser, Sita 10 Paket Sabu Siap Edar
Tak lama, dua pria berinisial HPR (45) dan CA (30) diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus rokok merek Garet yang di dalamnya berisi delapan paket sabu seberat total 23,30 gram. Barang itu diakui milik HPR.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu yang kami sita hanya sisa dari satu bal atau sekitar 50 gram yang awalnya mereka terima. Sisanya sudah sempat diedarkan," kata AKP Nixon dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025) pagi.
Dari hasil interogasi, HPR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, sabu itu dijual kembali oleh CA kepada para pembeli.
Baca juga: 6 Fakta Pelaku Pencurian di 18 Tempat Kutai Barat Kaltim, Incar Ban hingga Edarkan Barang Haram
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu timbangan digital serta dua unit ponsel merek Vivo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Kapolres Alex Frestian menegaskan komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (*)
Atlet Junior Perbakin Bontang Borong 3 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Internasional Bali Open 2025 |
![]() |
---|
Atasi Banjir Tahunan, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp274 Miliar Revitalisasi Waduk Kanaan |
![]() |
---|
Begini Cara Warga Bontang Ini Hasilkan Uang Tambahan dari Beternak Ayam Kampung dan Merpati |
![]() |
---|
Kronologi Kontraktor yang Diduga Depresi Nekat Berenang di Habitat Buaya di Bontang |
![]() |
---|
Pria Diduga Depresi asal Kutim Tiba-tiba Berlari keluar dar Hotel Sintuk dan Nyebur ke Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.