Berita Bontang Terkini

Polisi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram di Loktuan Bontang, Sisa Satu Bal Sabu Belum Tersebar

Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PENGEDAR BARANG HARAM - Dua tersangka kasus peredaran 23,30 gram sabu di wilayah Loktaun, Kecamatan Bontang Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial HPR (45) dan CA (30), digiring petugas keluar dari ruang konferensi pers Polres Bontang, Selasa (20/5/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 23,30 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Kelurahan Loktuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu 18 Mei 2025, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Kuaro Paser, Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Tak lama, dua pria berinisial HPR (45) dan CA (30) diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus rokok merek Garet yang di dalamnya berisi delapan paket sabu seberat total 23,30 gram. Barang itu diakui milik HPR.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu yang kami sita hanya sisa dari satu bal atau sekitar 50 gram yang awalnya mereka terima. Sisanya sudah sempat diedarkan," kata AKP Nixon dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025) pagi.

Dari hasil interogasi, HPR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang yang masih dalam pengejaran. 

Selanjutnya, sabu itu dijual kembali oleh CA kepada para pembeli. 

Baca juga: 6 Fakta Pelaku Pencurian di 18 Tempat Kutai Barat Kaltim, Incar Ban hingga Edarkan Barang Haram

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu timbangan digital serta dua unit ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Kapolres Alex Frestian menegaskan komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved