Berita Nasional Terkini
5 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah, Ada Diskon Tarif Tol dan Subsidi Upah, Tidak Ada Diskon Listrik
Pemerintah secara resmi meluncurkan paket insentif ekonomi yang komprehensif untuk masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai dukungan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah secara resmi meluncurkan paket insentif ekonomi yang komprehensif untuk masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai dukungan, mulai dari diskon tarif tol hingga subsidi upah bagi para pekerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk seluruh paket insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun.
Adapun dana jumbo ini dipersiapkan untuk menopang beragam program sosial dan ekonomi yang akan berjalan selama periode Juni hingga Juli 2025.
"Total keseluruhan paket ini nilainya Rp24,44 triliun, yaitu Rp 23,59 triliun dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non-APBN atau dunia usaha," kata Sri Mulyani Usai Ratas di Istana Merdeka, Senin (2/6).
Selain itu, Sri Mulayni menegaskan paket insentif ini sebagai respon pemerintah dalam menghadapi kondisi ketengangan politik global yang tidak menentu.
Menurut Sri Mulyani kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2025 melemah yang mulanya diprediksi mencapai 3,3 persen di tahun ini, turun menjadi 2,8 persen.
"Situasi ini tentu akan memberikan pengaruh kepada perekonomian nasional baik itu dari sisi harga-harga komoditas, kegiatan ekspor, dan juga dari sisi kolabilitas di sektor keuangan yaitu nilai tukar maupun juga dari suku bunga," jelas Sri Mulyani.
Untuk itu, pemerintah berupaya memitigasi risiko tersebut.
Salah satunya, dengan mengeluarkan 5 paket insentif yang diharapkan dapat turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetap terjaga mendekati 5 persen di kuartal kedua tahun ini.
Berikut ini rincian kebijakan yang akan dijalankan:
1. Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,94 triliun serta kementerian yang akan bertanggung jawab adalah Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemenhub.
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 persen
-Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen
Bella Shofie Diduga Absen Hampir Setahun, Didesak Mundur dari DPRD hingga Suaminya Minta Maaf |
![]() |
---|
Dua Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini |
![]() |
---|
Info KDM Terbaru, Terjawab Sudah Siapa Penggugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa per Kelas |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan, Penampakan Pabrik yang Kini Disegel Polri |
![]() |
---|
Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.