Bantuan Sosial
Mulai Cair 5 Juni 2025, Ciri Penerima BSU Rp300 Ribu, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login pakai NIK KTP, cek ciri-ciri penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login pakai NIK KTP, cek ciri-ciri penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
Cara cek ciri-ciri penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sangat mudah, dan Anda cukup menyiapkan NIK KTP.
Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni pada 5 Juni 2025.
Baca juga: Cara dapat BSU 2025 Rp 300 Ribu, Cek Status dan Registrasi via Laman Kemnaker, Jadwal Pencairan
Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat penerima.
Simak cara cek status dan registrasi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, www.kemnaker.go.id.
Program BSU 2025 ini ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan serta guru honorer.
BSU akan diberikan untuk 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer, masing-masing selama dua bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni.
"BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Selasa (27/5/2025) dilansir dari Kompas TV.
Menurut Susiwijono, seluruh bantuan dan insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025.
Seluruh kebijakan telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian pada 23 Mei lalu.
“Semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.
Oleh karenanya, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.
Syarat dapat BSU 2025
Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Baca juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login Pakai NIK, Cek Ciri Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Cara Dapat Bantuan Rp300 Ribu
Penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki gaji di bawah atau setara Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK setempat)
- Terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Untuk guru honorer, pendataan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama
Pencairan dilakukan oleh instansi terkait:
- Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja
- Kemendikdasmen dan Kemenag untuk guru honorer
BSU diberikan langsung melalui rekening bank yang sudah ditentukan sebelumnya.
Cara Daftar BSU 2025:
Langkah-langkahnya
Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:
- Cek Status Secara Online
- Kunjungi situs: KLIK DI SINI >>>
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
- Registrasi di Kemnaker.go.id
- Buka laman resmi Kemnaker RI
- Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan
- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU
- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair, Besaran Lebih Kecil dari Rp600 Ribu, Cek Syaratnya
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
6 Bantuan Pemerintah Lainnya Mulai 5 Juni 2025
Selain itu, BSU 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.
Untuk diketahui, BSU 2025 juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.
Berikut daftarnya:
1. Diskon Transportasi
- Diskon tiket kereta api 30 persen
- Diskon PPN 6 persen tiket pesawat
- Diskon tiket angkutan laut 50 persen
Berlaku awal Juni - pertengahan Juli 2025 selama masa libur sekolah
2. Diskon Tarif Listrik
- Diskon 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga
- Berlaku untuk pelanggan daya ≤1300 VA
- Periode: 5 Juni - 31 Juli 2025
3. Diskon Tarif Tol
- Diskon 20 persen untuk sekitar 110 juta kendaraan
- Berlaku selama masa libur sekolah Juni-Juli 2025
- Skema sama seperti saat Nataru dan Lebaran
4. Penebalan Bantuan Sosial & Pangan
- Kartu Sembako (BPNT): Rp200.000/bulan
- Bantuan Beras 10 kg per bulan
- Sasaran: 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
5. BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer
- Rp150.000/bulan untuk dua bulan
- Diberikan sekaligus di Juni: Total Rp300.000
6. Diskon Iuran JKK
- Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
- Khusus pekerja sektor padat karya
- Berlaku Agustus 2025 - Januari 2026
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.