Berita Nasional Terkini

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair, Besaran Lebih Kecil dari Rp600 Ribu, Cek Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 segera cair, besaran lebih kecil dari Rp600 ribu, cek syaratnya.

TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja mulai Juni 2025. Namun besarannya tidak sama dengan BSU saat pandemi Covid-19. Jumlanya lebih kecil. (TribunTimur.com) 

TRIBUNKALTIM.CO – Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 segera cair, besaran lebih kecil dari Rp600 ribu, cek syaratnya.

Sejumlah insentif akan digelontorkan pemerintah mulai Juni 2025. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Stimulus ini diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.

Stimulus tersebut menyasar konsumsi domestik masyarakat, dengan fokus pada pemberian diskon tarif listrik 50 persen, potongan tarif transportasi, hingga subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Penyaluran BSU kepada para pekerja akan dimulai pada Juni 2025.

Untuk bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, kali ini akan menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Ada Lagi Mulai Juni 2025, Honorer Juga Dapat, Berapa Besarannya?

Program ini dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU kali ini besarannya akan sedikit berbeda dibandingkan saat pertama kali diluncurkan di masa pandemi Covid-19 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, nominal bantuan yang akan diberikan kepada pekerja akan lebih kecil dari sebelumnya, yang saat itu mencapai Rp600.000.

“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Saat ini pemerintah sedang menyempurnakan teknis dan mekanisme penyalurannya, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Adapun kriteria penerima BSU tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved