Berita Samarinda Terkini
Remaja 17 Tahun di Palaran Samarinda jadi Korban Asusila, Pelaku Pakai Modus Iming-iming HP
Seorang pria paruh baya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diamankan polisi setelah melakukan aksi bejatnya.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria paruh baya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diamankan polisi setelah melakukan aksi bejatnya terhadap anak remaja perempuan berusia 17 tahun di Palaran, Kota Samarinda.
Peristiwa ini pun terungkap setelah orang tua Korban melaporkan ke kepolisian atas kejadian yang menimpa putrinya itu yang dilakukan oleh pria berusia 58 tahun.
Kala itu pada Sabtu 31 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, korban sedang duduk di teras rumahnya, sambil bermain ponsel, tak lama kemudian pria itu datang menghampirinya.
Pelaku yang datang melewati sungai mengunakan perahu kecil diatas sungai, melihat korban itu sendiri duduk didepan rumah.
Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan
Pria itu pun langsung turun dari perahunya, untuk menghampiri korban, dan langsung bertanya kemana orang tuanya, saat korban mengatakan sedang pergi ke undangan.
Mendengar hal itu, pria paruh baya itu mulai merayu dengan mengajak korban ke rumah kosong, tepat di samping rumah korban.
Tanpa curiga, korban mendatangi pelaku untuk ke rumah kosong tersebut, dan langsung menarik tangan korban masuk ke rumah tersebut.
Saat itu pula Pelaku langsung aksinya, mencabuli korban, dengan memegang dan memasukkan tangan pelaku ke area sensitif korban.
Aksinya pelaku pun langsung kepergok oleh ayah korban, yang pulang dari acara.
Orangtua korban yang merasa curiga bertanya apa yang sedang ia lakuin terhadap putrinya, tetapi pria paruh baya itu hanya berdiam diri.
Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan
Karena tak mengakui, ayah korban pun langsung membawa pelaku ke RT setempat, dan disitu pelaku akhirnya mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu.
Diketahui korban telah disetubuhi pelaku lebih dari satu kali dibulan April
melakukan aksi bejatnya itu lebih dari satu kali.
Pada saat itu korban hanya di iming-imingi memberikan handphone oleh pelaku.
Orangtua korban tak terima pun langsung membuat laporan terkait perbuatan tersebut, dan pelaku langsung diamankan.
Saat dikonfirmasi pada Senin 2 Mei 2025, terkait dengan kasus pencabulan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, pelaku langsung kami amankan saat itu juga, setelan kepergok ayah korban," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, setelah dilakukan Introgasi singkat terhadap pelaku bahwa sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut terjadi pada April lalu, yang mana korban telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
"Korban ini sudah disetubuhi pelaku dengan iming-iming uang jajan, dan diberikan handphone. Tetapi, hingga saat ini kami masih pemeriksaan terhadap pelaku," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.