Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Walikota Samarinda Bentuk Tim SPMB, Ini Tujuannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TIM PENGAWAS-  Walikota Samarinda Andi Harun saat mengumumkan pembentukan Tim Pengawas SPMB 2025 di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6). Dalam konferensi pers tersebut, ia menegaskan komitmen Pemkot untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik curang. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Walikota Andi Harun dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda pada Senin (2/6/2025). 

Andi Harun  menyampaikan secara terbuka penandatanganan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-KS/5/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Kota Samarinda 2025.

“Pemkot akan berlakukan mengenai penerimaan siswa baru di ajaran baru ini agar seluruh khalayak warga Samarinda mengetahui dan tentu menjadi pegangan bagi kita semua,” ungkap Andi Harun.

Walikota menyampaikan, pembentukan tim ini bukan hanya bagian dari rutinitas administratif, melainkan respon konkret atas sejumlah arahan lembaga negara, evaluasi nasional, hingga keluhan masyarakat terkait potensi kecurangan dalam proses penerimaan siswa yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca juga: Disdik Kutim Pastikan Sekolah Negeri di Kutai Timur Kaltim Tidak Ada Pungli Saat SPMB 2025

“Mengapa ini perlu diketahui, kita berharap SPMB Kota Samarinda tahun 2025 ini kita pastikan dilakukan secara transparan, bebas dari KKN, karena beberapa arahan dan petunjuk yang kita terima. Misalnya dari KPK, keluhan masyarakat, dan salah satu sektor yg masih kerap terjadi praktik gratifikasi atau curang, praktik tidak berkeadilan dalam sistem penerimaan siswa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap respon seluruh hasil evaluasi baik yang dilakukan secara nasional namun masih berpotensi di daerah.

Namun Andi Harun menekankan bahwa keputusan ini membawa perbedaan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru di Samarinda tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sehingga kami mencari cara agar kita semakin bisa menghindari SPMB dari praktik yang telah dievaluasi secara nasional yakni adanya potensi yang bisa merugikan masyarakat,” ungkapnya. 

Terkait pelaksanaan teknis, ia menjelaskan bahwa tim pengawas akan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Samarinda.

Di samping itu, pemerintah kota juga membuka akses pelaporan masyarakat secara terbuka.

“Kita membuka saluran pengaduan khusus SPMB, artinya kalau sudah kita umumkan, maka nomor pengaduannya hanya khusus dan terbatas di bidang penerimaan siswa atau murid baru di Kota Samarinda,” terangnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak boleh sembarangan dan harus berbasis bukti.

“Misalnya di sekolah A terdapat indikasi adanya pungli, maka sertakan buktinya. Karena hanya pengaduan berbasis memiliki evidence-based dan bukti apakah itu direct atau indirect evidence.

Supaya tidak menjadi fitnah. Dan penegakan hukumannya juga benar-benar dalam rangka memperbaiki sistem, bukan untuk menghukum personil orang per orang. Bisa jadi karena memang belum terbentuk dengan baik sistemnya,” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved