Berita Balikpapan Terkini
Walikota Samarinda Bentuk Tim SPMB, Ini Tujuannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
Adapun jalur pengaduan resmi yang disiapkan Pemkot meliputi berbagai saluran: melalui WhatsApp ke nomor 0852-4646-3799, situs resmi inspektoratsamarindakota.go.id, akun Facebook New Inspektorat Samarinda, akun Instagram @inspektoratsamarinda, serta posko pengaduan fisik di Lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia No.9 RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.
“Ini bentuk keseriusan Pemkot untuk dan dalam hal agar sistem SPMB kita benar-benar bersih, transparan, dan memastikan pelaksanaannya secara profesional,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa komitmen ini bukan semata demi citra, tetapi bagian dari upaya membangun sistem tata kelola pendidikan yang adil dan akuntabel.
“Keinginan kita memperbaiki sistem tidak hanya sekadar jargon dan pencitraan tapi butuh komitmen yang konkret sehingga kita sampaikan saluran ini,” tegasnya.
Ia juga menutup pernyataan dengan menekankan bahwa prinsip paling mendasar yang akan ditegakkan dalam proses SPMB tahun ini adalah zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Dan prinsip dasar yang kita paling fundamentalkan dan ingin kita perbaiki adalah prinsipnya menganut prinsip zero toleransi. Tidak ada sedikitpun toleransi terhadap semua bentuk kecurangan, manipulasi, dan ketidakfairaan dari SPMB,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi akan dijatuhkan bagi semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk aparatur negara maupun masyarakat.
Baca juga: SPMB Bontang Kaltim 2025 Dibuka 2 Juni, Cek Syarat dan Kuota Jalur SD dan SMP
Misalnya ada aparat ASN dan non ASN yang menjanjikan atau menerima sesuatu atau sebaliknya mempengaruhi penerimaan siswa, maupun dari masyarakat yang mencoba melakukan tindakan mempengaruhi atau menyuap atau dengan istilah ‘lewat jendela’ dengan mengakali peraturan dan standar operasional prosedur.
“Baik atas nama kuota atau apa pun tapi dikualifikasi sebagai bentuk akal-akalan terhadap aturan maka disebut sebagai pelanggaran. Karena ada penyalahgunaan wewenang akan langsung ditindak berdasarkan peraturan,” tutup Andi Harun. (*)
| Jengjeet Perkuat Komunitas Musik Alternatif Balikpapan, Sambangi 23 Coffee Shop dalam Setahun |
|
|---|
| Menuju Festival Musik di Balikpapan, Event Jengjeet Usung Konsep Jamaican Style |
|
|---|
| Warga Penghuni Lahan Sengketa Somber Balikpapan Mulai Berdamai dengan Ahli Waris Daeng Toba |
|
|---|
| Jadwal Event Samarinda dan Balikpapan 2026, Ada Musikkita Fest hingga Pandji Pragiwaksono |
|
|---|
| Balikpapan Siap Sambut 5.000 Tamu Porpamnas 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250602-Walikota-Samarinda-Andi-Harun.jpg)