Berita Balikpapan Terkini
Walikota Samarinda Bentuk Tim SPMB, Ini Tujuannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
Adapun jalur pengaduan resmi yang disiapkan Pemkot meliputi berbagai saluran: melalui WhatsApp ke nomor 0852-4646-3799, situs resmi inspektoratsamarindakota.go.id, akun Facebook New Inspektorat Samarinda, akun Instagram @inspektoratsamarinda, serta posko pengaduan fisik di Lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia No.9 RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.
“Ini bentuk keseriusan Pemkot untuk dan dalam hal agar sistem SPMB kita benar-benar bersih, transparan, dan memastikan pelaksanaannya secara profesional,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa komitmen ini bukan semata demi citra, tetapi bagian dari upaya membangun sistem tata kelola pendidikan yang adil dan akuntabel.
“Keinginan kita memperbaiki sistem tidak hanya sekadar jargon dan pencitraan tapi butuh komitmen yang konkret sehingga kita sampaikan saluran ini,” tegasnya.
Ia juga menutup pernyataan dengan menekankan bahwa prinsip paling mendasar yang akan ditegakkan dalam proses SPMB tahun ini adalah zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Dan prinsip dasar yang kita paling fundamentalkan dan ingin kita perbaiki adalah prinsipnya menganut prinsip zero toleransi. Tidak ada sedikitpun toleransi terhadap semua bentuk kecurangan, manipulasi, dan ketidakfairaan dari SPMB,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi akan dijatuhkan bagi semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk aparatur negara maupun masyarakat.
Baca juga: SPMB Bontang Kaltim 2025 Dibuka 2 Juni, Cek Syarat dan Kuota Jalur SD dan SMP
Misalnya ada aparat ASN dan non ASN yang menjanjikan atau menerima sesuatu atau sebaliknya mempengaruhi penerimaan siswa, maupun dari masyarakat yang mencoba melakukan tindakan mempengaruhi atau menyuap atau dengan istilah ‘lewat jendela’ dengan mengakali peraturan dan standar operasional prosedur.
“Baik atas nama kuota atau apa pun tapi dikualifikasi sebagai bentuk akal-akalan terhadap aturan maka disebut sebagai pelanggaran. Karena ada penyalahgunaan wewenang akan langsung ditindak berdasarkan peraturan,” tutup Andi Harun. (*)
| Artisan Curry Bowl Jadi Menu Baru Taralaya Social Grounds Balikpapan yang Ramah Keluarga |
|
|---|
| Pekerja Digital Belum Terlindungi Optimal, DPR RI dan BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial |
|
|---|
| Kapolresta Balikpapan Catat Personal Best di Kemala Run 2026 Bali |
|
|---|
| Tekan Kanker Serviks, 50 Perempuan di Balikpapan Dapat Vaksin HPV Gratis |
|
|---|
| Debut Manis Polwan Balikpapan di Kemala Run 2026, Ipda Salsy Sofi Finis 4 Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250602-Walikota-Samarinda-Andi-Harun.jpg)