Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Walikota Samarinda Bentuk Tim SPMB, Ini Tujuannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TIM PENGAWAS-  Walikota Samarinda Andi Harun saat mengumumkan pembentukan Tim Pengawas SPMB 2025 di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6). Dalam konferensi pers tersebut, ia menegaskan komitmen Pemkot untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik curang. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Adapun jalur pengaduan resmi yang disiapkan Pemkot meliputi berbagai saluran: melalui WhatsApp ke nomor 0852-4646-3799, situs resmi inspektoratsamarindakota.go.id, akun Facebook New Inspektorat Samarinda, akun Instagram @inspektoratsamarinda, serta posko pengaduan fisik di Lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia No.9 RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.

“Ini bentuk keseriusan Pemkot untuk dan dalam hal agar sistem SPMB kita benar-benar bersih, transparan, dan memastikan pelaksanaannya secara profesional,” ujar Andi Harun.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa komitmen ini bukan semata demi citra, tetapi bagian dari upaya membangun sistem tata kelola pendidikan yang adil dan akuntabel.

“Keinginan kita memperbaiki sistem tidak hanya sekadar jargon dan pencitraan tapi butuh komitmen yang konkret sehingga kita sampaikan saluran ini,” tegasnya.

Ia juga menutup pernyataan dengan menekankan bahwa prinsip paling mendasar yang akan ditegakkan dalam proses SPMB tahun ini adalah zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Dan prinsip dasar yang kita paling fundamentalkan dan ingin kita perbaiki adalah prinsipnya menganut prinsip zero toleransi. Tidak ada sedikitpun toleransi terhadap semua bentuk kecurangan, manipulasi, dan ketidakfairaan dari SPMB,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi akan dijatuhkan bagi semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk aparatur negara maupun masyarakat.

Baca juga: SPMB Bontang Kaltim 2025 Dibuka 2 Juni, Cek Syarat dan Kuota Jalur SD dan SMP

Misalnya ada aparat ASN dan non ASN yang menjanjikan atau menerima sesuatu atau sebaliknya mempengaruhi penerimaan siswa, maupun dari masyarakat yang mencoba melakukan tindakan mempengaruhi atau menyuap atau dengan istilah ‘lewat jendela’ dengan mengakali peraturan dan standar operasional prosedur.

“Baik atas nama kuota atau apa pun tapi dikualifikasi sebagai bentuk akal-akalan terhadap aturan maka disebut sebagai pelanggaran. Karena ada penyalahgunaan wewenang akan langsung ditindak berdasarkan peraturan,” tutup Andi Harun. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved