Kamis, 23 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Walikota Samarinda Bentuk Tim SPMB, Ini Tujuannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TIM PENGAWAS-  Walikota Samarinda Andi Harun saat mengumumkan pembentukan Tim Pengawas SPMB 2025 di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6). Dalam konferensi pers tersebut, ia menegaskan komitmen Pemkot untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik curang. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Walikota Andi Harun dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda pada Senin (2/6/2025). 

Andi Harun  menyampaikan secara terbuka penandatanganan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-KS/5/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Kota Samarinda 2025.

“Pemkot akan berlakukan mengenai penerimaan siswa baru di ajaran baru ini agar seluruh khalayak warga Samarinda mengetahui dan tentu menjadi pegangan bagi kita semua,” ungkap Andi Harun.

Walikota menyampaikan, pembentukan tim ini bukan hanya bagian dari rutinitas administratif, melainkan respon konkret atas sejumlah arahan lembaga negara, evaluasi nasional, hingga keluhan masyarakat terkait potensi kecurangan dalam proses penerimaan siswa yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca juga: Disdik Kutim Pastikan Sekolah Negeri di Kutai Timur Kaltim Tidak Ada Pungli Saat SPMB 2025

“Mengapa ini perlu diketahui, kita berharap SPMB Kota Samarinda tahun 2025 ini kita pastikan dilakukan secara transparan, bebas dari KKN, karena beberapa arahan dan petunjuk yang kita terima. Misalnya dari KPK, keluhan masyarakat, dan salah satu sektor yg masih kerap terjadi praktik gratifikasi atau curang, praktik tidak berkeadilan dalam sistem penerimaan siswa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap respon seluruh hasil evaluasi baik yang dilakukan secara nasional namun masih berpotensi di daerah.

Namun Andi Harun menekankan bahwa keputusan ini membawa perbedaan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru di Samarinda tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sehingga kami mencari cara agar kita semakin bisa menghindari SPMB dari praktik yang telah dievaluasi secara nasional yakni adanya potensi yang bisa merugikan masyarakat,” ungkapnya. 

Terkait pelaksanaan teknis, ia menjelaskan bahwa tim pengawas akan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Samarinda.

Di samping itu, pemerintah kota juga membuka akses pelaporan masyarakat secara terbuka.

“Kita membuka saluran pengaduan khusus SPMB, artinya kalau sudah kita umumkan, maka nomor pengaduannya hanya khusus dan terbatas di bidang penerimaan siswa atau murid baru di Kota Samarinda,” terangnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak boleh sembarangan dan harus berbasis bukti.

“Misalnya di sekolah A terdapat indikasi adanya pungli, maka sertakan buktinya. Karena hanya pengaduan berbasis memiliki evidence-based dan bukti apakah itu direct atau indirect evidence.

Supaya tidak menjadi fitnah. Dan penegakan hukumannya juga benar-benar dalam rangka memperbaiki sistem, bukan untuk menghukum personil orang per orang. Bisa jadi karena memang belum terbentuk dengan baik sistemnya,” katanya.

Adapun jalur pengaduan resmi yang disiapkan Pemkot meliputi berbagai saluran: melalui WhatsApp ke nomor 0852-4646-3799, situs resmi inspektoratsamarindakota.go.id, akun Facebook New Inspektorat Samarinda, akun Instagram @inspektoratsamarinda, serta posko pengaduan fisik di Lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia No.9 RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.

“Ini bentuk keseriusan Pemkot untuk dan dalam hal agar sistem SPMB kita benar-benar bersih, transparan, dan memastikan pelaksanaannya secara profesional,” ujar Andi Harun.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa komitmen ini bukan semata demi citra, tetapi bagian dari upaya membangun sistem tata kelola pendidikan yang adil dan akuntabel.

“Keinginan kita memperbaiki sistem tidak hanya sekadar jargon dan pencitraan tapi butuh komitmen yang konkret sehingga kita sampaikan saluran ini,” tegasnya.

Ia juga menutup pernyataan dengan menekankan bahwa prinsip paling mendasar yang akan ditegakkan dalam proses SPMB tahun ini adalah zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Dan prinsip dasar yang kita paling fundamentalkan dan ingin kita perbaiki adalah prinsipnya menganut prinsip zero toleransi. Tidak ada sedikitpun toleransi terhadap semua bentuk kecurangan, manipulasi, dan ketidakfairaan dari SPMB,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi akan dijatuhkan bagi semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk aparatur negara maupun masyarakat.

Baca juga: SPMB Bontang Kaltim 2025 Dibuka 2 Juni, Cek Syarat dan Kuota Jalur SD dan SMP

Misalnya ada aparat ASN dan non ASN yang menjanjikan atau menerima sesuatu atau sebaliknya mempengaruhi penerimaan siswa, maupun dari masyarakat yang mencoba melakukan tindakan mempengaruhi atau menyuap atau dengan istilah ‘lewat jendela’ dengan mengakali peraturan dan standar operasional prosedur.

“Baik atas nama kuota atau apa pun tapi dikualifikasi sebagai bentuk akal-akalan terhadap aturan maka disebut sebagai pelanggaran. Karena ada penyalahgunaan wewenang akan langsung ditindak berdasarkan peraturan,” tutup Andi Harun. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved