Berita Bontang Terkini

SPMB Bontang Kaltim 2025 Dibuka 2 Juni, Cek Syarat dan Kuota Jalur SD dan SMP

Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bontang akan dimulai pada 2-5 Juni 2025.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SPMB BONTANG - Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bontang akan dimulai pada 2 hingga 5 Juni 2025. Proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dilakukan secara online melalui laman resmi bontang.spmb.id. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bontang, Kalimantan Timur akan dimulai pada 2 hingga 5 Juni 2025. 

Proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dilakukan secara online melalui laman resmi bontang.spmb.id.

“Selama empat hari itu, orang tua bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju, baik SD maupun SMP, melalui sistem online,” ujar Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Pada tahap awal SPMB ini, terdapat dua jalur penerimaan yang dibuka, yakni jalur domisili dan jalur afirmasi.

Baca juga: Resmi, Tes Calistung Dihapus untuk Masuk SD di SPMB 2025, Cek Persyaratan Lengkap untuk Pendaftaran

Kuota Jalur Domisili

Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah. Sementara untuk SMP, kuotanya sebesar 40 persen.

Jalur domisili ini mengutamakan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan radius maksimal 400 meter. Penentuan jarak dilakukan menggunakan Google Maps di laman pendaftaran.

“Nanti sistem secara otomatis akan mengurutkan jarak terdekat ke sekolah. Kalau pendaftar lebih banyak dari kuota, maka yang paling jauh akan tersingkir,” jelasnya.

Baca juga: SPMB SMA 2025, Peluang Masuk Sekolah Impian Jadi Lebih Terbuka

Kuota Jalur Afirmasi

Sementara itu, jalur afirmasi jenjang SD menyediakan kuota 25 persen, dengan rincian:

15 persen untuk keluarga miskin

5 persen siswa inklusi/disabilitas

5 persen untuk anak guru dan tenaga kependidikan (GTK)

Baca juga: Incar Jurusan Favoritmu Lewat SPMB SMK 2025! Seleksi Masuk Sekolah Kejuruan Unggulan

Untuk jalur keluarga miskin, pendaftar diwajibkan melampirkan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Perlindungan Sosial lainnya.

“Khusus anak GTK, kalau mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar, otomatis diterima,” tambah Saparudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved