Berita Samarinda Terkini

Dishub Razia di SMAN 8 Samarinda, 64 Motor Pelajar Terjaring dan Ban Digembosi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda menggelar razia di SMAN 8 Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (3/6)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
RAZIA - Petugas Dishub Samarinda bersama Satlantas memberikan pengarahan kepada pelajar SMAN 8 yang terjaring razia kendaraan bermotor, Selasa (3/6). Razia ini menyasar siswa yang belum memiliki SIM sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda menggelar razia di SMAN 8 Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (3/6). 

Razia ini dilakukan setelah larangan pelajar membawa kendaraan sendiri tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hasilnya, sebanyak 64 kendaraan pelajar terjaring dalam operasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari risiko kecelakaan lalu lintas.

"Sekali lagi, kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah sepeda motor," tegas Manalu.

Ia menjelaskan, razia dilakukan dengan dua pendekatan, yakni penggembosan ban sepeda motor dan pendekatan edukatif melalui pengarahan langsung kepada para pelajar.

Baca juga: Dishub Samarinda Usulkan Pengadaan Bus Sekolah, Larangan Bawa Kendaraan Bagi Siswa Segera Diterapkan

"Penindakan di SMAN 8 tadi sebagian sudah kita lakukan penggembosan, sebagian lagi karena mungkin terlalu merapat.

Kami coba dengan Satlantas, makanya kami minta dikumpulkan, disampaikanlah ke anak-anak sekolah, mindset-mindset ini dibangun ke mereka. Karena mereka generasi penerus bangsa," jelasnya.

Namun, Manalu juga menyoroti munculnya “modus” yang dilakukan pelajar untuk menghindari aturan, yaitu dengan memarkirkan kendaraan di rumah-rumah warga sekitar sekolah.

Tak hanya itu, sejumlah warga bahkan diduga memungut biaya parkir dari para pelajar.

"Sekali lagi anak-anak sekolah sudah dilarang begini, jangan cari modus-modus lain menggunakan lahan parkir masyarakat.

Demikian juga kita sampaikan ke warga yang berada di sekitar sekolah, jangan memanfaatkan persoalan ini, jangan memanfaatkan peluang itu lah apalagi melakukan pungutan. Tadi katanya ada pungutan katanya sekitar Rp 2 ribu per sepeda motor," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan masih ada orang tua yang membiarkan anak-anak mereka membawa motor ke sekolah dengan alasan kesibukan.

"Ada juga orang tua yang mendukung agar anak mereka membawa motor karena sibuk. Namun ini tanggung jawab sebagai orang tua, karena anak-anak belum memiliki SIM. Tinggal memanage waktunya lah paling tidak, ya harapan kami dari pihak keluarga, masyarakat memohon ke Pemprov atau Pemkot pengadaan bus pelajar," ujarnya.

Sekolah Sudah Tegas, Pelajar Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved