Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Usulkan Pengadaan Bus Sekolah, Larangan Bawa Kendaraan Bagi Siswa Segera Diterapkan

Bus sekolah ini sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang menimpa siswa yang masih membawa kendaraan sendiri

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
SIAPKAN BUS SEKOLAH- Ilustrasi bus sekolah, Dinas Perhubungan Samarinda sedang mengusulkan pengadaan bus sekolah. Bus sekolah ini sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang menimpa siswa yang masih membawa kendaraan. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan Samarinda sedang mengusulkan pengadaan bus sekolah.

Bus sekolah ini sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang menimpa siswa yang masih membawa kendaraan sendiri.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, juga lama merumuskan solusi jangka panjang dengan mengusulkan pengadaan bus sekolah kepada Pemkot Samarinda.

Ia menyebut, usulan tersebut tinggal menunggu realisasi dari pemerintah kota. 

Uji coba pengadaan bus pelajar direncanakan akan dilakukan terlebih dahulu di kawasan sekolah unggulan di Loa Bakung.

Sementara untuk sekolah lainnya, Dishub mendorong pemanfaatan angkutan umum massal berbasis BRT.

Baca juga: Pemkot Samarinda akan Siapkan Bus Sekolah Mulai 2026, Prioritaskan Sekolah Terpadu

Meski program ini belum seluruhnya terakomodasi, Dishub berharap sementara ini para orang tua berperan aktif dalam mengantar jemput anak-anak ke sekolah.

"Saat ini memang belum terakomodir. Sementara diupayakan harapannya orang tua juga mau mengantarkan anak-anak,” pungkasnya.

Manalu mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan bagi pelajar juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/0826/100.05 tentang larangan penggunaan kendaraan roda dua bagi pelajar.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan pemerintah harus hadir melakukan mitigasi secara konkret.

"Dan ini kan tidak bisa kita biarkan, kita harus melakukan mitigasi-mitigasi. Mitigasi itu bagaimana pemerintah hadir dalam mengawasi ini. Makanya sebelumnya juga kita undang rapat di akhir April dan kita undang Disdik kota," ujar Manalu (1/6). 

Berdasarkan pertemuan tersebut, Dishub meminta agar surat edaran segera disampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah di bawah kewenangannya.

Langkah ini, kata Manalu, sebagai bentuk penguatan komunikasi antar-instansi agar aturan dapat benar-benar diterapkan di lapangan.

"Karena tidak bisa kita biarkan, korban itu adalah para pelajar yang masa depan bangsa ini. Kalau dibiarkan terus, kalau misalnya dia kecelakaan dan kemudian sakit atau bahkan hingga menyebabkan cacat, akhirnya menjadi beban bagi dirinya,” ungkap Manalu.

Dishub bersama Satlantas pun memberikan masa sosialisasi selama satu bulan. Setelah itu, tim gabungan akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan penegakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved