Berita Mahulu Terkini

Pemkab Mahulu Terus Dampingi Pembentukan Koperasi hingga Seluruh Desa Miliki Badan Hukum yang Sah

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mencatat kemajuan signifikan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025

Penulis: Desy Filana | Editor: Nur Pratama
ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mencatat kemajuan signifikan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih per Selasa (3/6/2025) tercatat 38 Koprasi yang sudah mendaftar Notaris. (ChatGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mencatat kemajuan signifikan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Dari 50 kampung yang telah menggelar musyawarah desa, sebanyak 38 kampung telah mengajukan nama koperasi ke notaris, dan 2 kampung di antaranya berhasil memperoleh Surat Keputusan Badan Hukum (SK AHU).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Mahakam Ulu, Lung, SH, menyatakan bahwa proses ini menunjukkan komitmen kuat masyarakat dalam mendukung program pemerintah. 

Baca juga: Bagian Ekonomi Pemkab Mahulu Ambil Alih Pembentukan Koperasi Merah Putih di 50 Kampung

“Progres kita cukup menggembirakan dari 50 kampung, 38 sudah mengajukan nama koperasi ke notaris, dan dua kampung telah resmi memiliki SK AHU,” ujar Lung, Selasa (3/6/2025).

Namun, Lung mengakui adanya kendala dalam percepatan legalitas koperasi. “Kami hanya memiliki satu notaris di Mahakam Ulu, dan ini menjadi hambatan utama. Masih ada 12 kampung yang sedang menyelesaikan proses administrasi,” tambahnya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah daerah tengah menjajaki kerja sama dengan notaris dari kabupaten tetangga guna mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi. 

Lung optimistis bahwa dengan kolaborasi lintas pihak, seluruh koperasi di Mahakam Ulu dapat segera memiliki legalitas formal.

“Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa. Kami terus kawal agar semua kampung dapat memenuhi target sesuai Inpres,” tutup Lung.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berkomitmen untuk terus mendampingi proses pembentukan koperasi ini hingga seluruh desa memiliki badan hukum yang sah, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved