Berita Nasional Terkini
Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos Riwayat Kredit Macet, Begini Cara Cek BI Checking SLIK OJK
Begini cara cek BI Checking SLIK OJK secara online, syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara cek BI Checking SLIK OJK secara online, syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Menteri KoperasiBudi Arie menegaskan bahwa calon pengurus Koperasi Merah Putih akan diseleksi ketat.
Salah satu syarat utama adalah lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), artinya tidak memiliki rekam jejak keuangan yang bermasalah.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” ujar Budi.
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Jawaban Menkop Budi Arie dan Syarat Utama untuk Daftar
Selain itu, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa, untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
Terkait keanggotaan koperasi, Budi menyatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk bergabung.
Koperasi bersifat sukarela dan berbasis gotong royong, tetapi pemerintah akan mendorong partisipasi dengan insentif, seperti potongan harga belanja bagi anggota.
Cara cek BI checking SLIK OJK
Kini, melihat BI checking tak perlu repot datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cukup lewat HP, Anda bisa melihat status riwayat kredit seseorang secara online.
Data ini dulunya dikelola oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Namun sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya dialihkan ke OJK dengan nama baru SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Lewat SLIK OJK, masyarakat bisa mengakses laporan kredit atau iDeb (Informasi Debitur) yang menunjukkan apakah seseorang lancar membayar cicilan, pernah menunggak, atau bahkan macet.
Skor dari BI checking sangat memengaruhi peluang seseorang untuk mendapatkan persetujuan kredit. Jika riwayat kredit dinilai buruk, pengajuan pinjaman bisa saja langsung ditolak.
Dikutip dari informasi resmi OJK, cara cek BI checking atau cara cek SLIK OJK secara online sebagai berikut:
Buka browser dan akses laman resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id
Pilih menu "Pendaftaran", lalu klik "Cek Ketersediaan Layanan"
Isi data diri yang diminta, masukkan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya"
Jika kuota antrian masih tersedia, Anda akan diarahkan ke halaman Data Registrasi
Lengkapi formulir pendaftaran seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat e-mail aktif, nomor handphone, tujuan permohonan informasi hingga nama ibu kandung
Klik "Selanjutnya" setelah semua data terisi
Unggah foto KTP atau identitas diri dengan ukuran maksimal 4 MB
Klik "Selanjutnya", lalu tekan tombol "Ajukan Permohonan"
Jika pendaftaran permohonan berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Nomor ini digunakan untuk memantau status permohonan melalui menu Status Layanan di halaman utama situs iDeb OJK.
Setelah permohonan diproses sesuai antrean, hasil BI checking Anda akan dikirim langsung ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.
Status kolekbilitas atau skor BI checking dalam dunia perbankan diklasifikasikan dari skor 1-5.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250503_koperasi-merah-putih.jpg)