Berita Nasional Terkini

Soal Nadiem Makarim Jadi DPO Dibantah Kejagung, Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemdikbud

Soal Nadiem Makarim jadi DPO dibantah Kejagung, ini awal mula kasus dugaan korupsi laptop di Kemdikbud.

HANDOUT
KASUS DUGAAN KORUPSI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (5/7/2024). Soal Nadiem Makarim jadi DPO dibantah Kejagung, ini awal mula kasus dugaan korupsi laptop di Kemdikbud. Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantahnya, Senin (2/6/2025).(HANDOUT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal Nadiem Makarim jadi DPO dibantah Kejagung, ini awal mula kasus dugaan korupsi laptop di Kemdikbud.

Kejagung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) periode 2019-2023.

Penyelidik pun sudah menggeledah dua lokasi terkait kasus mega korupsi ini yaitu di apartemen Kuningan Place serta apartemen Ciputra World 2.

Kejagung menuturkan apartemen yang digeledah itu adalah milik dari pegawai Kemdikbud. 

Terkait kasus ini, beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud 2019-2023

Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantahnya.

"Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.

Hasilnya dijelaskan dia, bahwa hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.

"Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar," jelasnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved