Berita Nasional Terkini
Fachrul Razi Kini Getol Suarakan Pemakzulan Gibran, Dulu Menteri Agama di Era Jokowi, Ini Sosoknya
Fachrul Razi kini getol suarakan pemakzulan Gibran, dulu jadi anak buah Jokowi, ini sosoknya.
TRIBUNKALTIM.CO - Fachrul Razi kini getol suarakan pemakzulan Gibran, dulu jadi anak buah Jokowi, ini sosoknya.
Desakan pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI kembali muncul.
Kali ini Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dipercepat.
Salah satu jenderal purnawirawan yang tergabung dalam forum tersebut adalah Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi.
Simak sosok Fachrul Razi mantan anak buah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini getol mendesak proses pemakzulan Gibran dipercepat.
Baca juga: Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI Desak DPR-MPR Segera Proses Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres
Fachrul Razi sempat menjabat sebagai Menteri Agama era pemerintahan Jokowi pada periode 2019-2024.
Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia.
Saat dilantik sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.
Namun, Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya setelah 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag).
Ia digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.
Desak Pemakzulan Gibran
Kini, Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.