Idul Adha 2025

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apa Hukumnya? Syarat dan Tata Caranya untuk Idul Adha 2025

Apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak syarat dan tata cara berkurban untuk Idul Adha 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
KURBAN IDUL ADHA - Gambar domba, salah satu hewan kurban, diolah di Canva pada Rabu (4/6). Apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak hukumnya, syarat dan tata caranya. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Oleh karena itu, jika masyarakat ingin meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang memberbolehkannya.

Hal ini sebagai bentuk cinta dan sedekah atas nama mereka.

Syarat Berkurban Idul Adha

Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:

1. Muslim

Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

2. Mampu

Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.

Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.

3. Baligh dan berakal

Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.

Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.

Tata Cara Melaksanakan Kurban untuk Orang Meninggal

Jika seseorang memutuskan untuk melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal, tata caranya pada dasarnya serupa dengan pelaksanaan kurban biasa. 

Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam.

1. Niat yang Jelas dan Tulus

Pastikan niat kurban ditujukan atas nama orang yang telah wafat. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved