Idul Adha 2025

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apa Hukumnya? Syarat dan Tata Caranya untuk Idul Adha 2025

Apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak syarat dan tata cara berkurban untuk Idul Adha 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
KURBAN IDUL ADHA - Gambar domba, salah satu hewan kurban, diolah di Canva pada Rabu (4/6). Apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak hukumnya, syarat dan tata caranya. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Niat ini bisa dilafalkan ketika menyembelih atau cukup disampaikan dalam hati, seperti: "Saya niat berkurban untuk almarhum ibu saya."

2. Pemilihan Hewan Kurban yang Sesuai

Pilih hewan yang sehat, cukup usia, dan memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat agar pelaksanaan kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

3. Distribusi Daging Kurban

Pembagian daging tetap mengikuti aturan umum: diberikan kepada yang membutuhkan, kerabat, dan juga boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban. 

Tidak ada aturan khusus dalam distribusi daging kurban untuk orang meninggal.

4. Jika Berdasarkan Wasiat

Apabila kurban dilakukan berdasarkan wasiat dari almarhum, maka seluruh bagian daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris atau keluarganya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurban atas Nama Orang Meninggal, Bolehkah Menurut Islam?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved