Berita Nasional Terkini

Mendikdasmen Tanggapi Kebijakan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Ingatkan Dedi Mulyadi soal Aturan Negara

Mendikdasmen tanggapi kebijakan masuk sekolah jam 6 pagi, ingatkan Dedi Mulyadi soal aturan negara yang sudah ditetapkan.

Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen
KEBIJAKAN DEDI MULYADI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/4/2025). Respons Mendikdasmen soal kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerapkan siswa masuk mulai pukul 06.00 pagi. (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mendikdasmen tanggapi kebijakan masuk sekolah jam 6 pagi, ingatkan Dedi Mulyadi soal aturan negara yang sudah ditetapkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pelajar masuk sekolah jam enam pagi. 

Abdul Mu'ti menegaskan sudah ada aturan resmi mengenai jumlah jam belajar siswa dalam satu hari.

Mu'ti pun meminta semua pihak memahami dan mentaati aturan negara yang sudah ditetapkan tersebut.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). 

Baca juga: 12 Kebijakan Viral Dedi Mulyadi Selama 100 Hari Kerja Jadi Gubernur Jabar, Barak Militer Populer

Ketentuan yang dimaksud Mu'ti adalah aturan yang mengatur durasi sekolah, termasuk jumlah jam belajar dalam satu hari, dan jumlah hari sekolah per minggu yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.

Karena itu, Mu'ti meminta semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi, untuk mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan negara.

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ucapnya.

Aturan Dedi Mulyadi

Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sejumlah kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Dalam kebijakan itu, diterapkan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, serta waktu masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.

Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa.

"Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Siswa di Jabar Masuk Jam 06.00, Psikolog: Kalau Disikapi Positif, tak Ada Masalah

Selain menerapkan jam malam, Dedi juga mendorong penyamaan hari belajar bagi seluruh pelajar di Jawa Barat.

Dedi juga menegaskan bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved