Berita Kukar Terkini
Respons DPRD Kaltim Atas Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan Bendungan Marangkayu Kukar
Persoalan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tidak terasa sudah dekade berpolemik.
Desakan penuntasan persoalan lahan warga datang dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ia kembali mendorong pimpinan DPRD Kaltim persoalan lahan Bendungan yang terletak persis di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara ini segera dituntaskan.
Surat mediasi yang diajukan warga Marangkayu juga diharapkan mendapat respon pimpinan di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Baca juga: Upah 50 Pekerja Proyek PSN Bendungan Marangkayu Belum Dibayar, Gegara BUMN Masih Utang Rp5 Miliar
“Saya berharap cepat direspons dari para dewan terkait masalah ini,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa warga keberatan terkait besaran konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan yang ditempuh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim.
Warga meminta dewan menjembatani agar ada kejelasan terkait ganti rugi atas lahan yang telah menjadi bendungan tersebut.
“Surat permohonan mediasi sudah diajukan sejak 21 Mei lalu,” tegas politikus PAN ini.
Bahar sendiri mengaku paham betul kasus ini, karena persoalan ini muncul ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa di Sebuntal.
“Semula soal air, warga butuh air untuk pertanian mereka,” katanya.
Aspirasi terkait lahan yang butuh air ini muncul medio tahun 2006 silam dan disampaikan ketika seorang legislator yang mewakili Kaltim di DPR RI berkunjung.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Bentuk Tim Kawal Penyelesaian Pembangunan Bendungan Marangkayu Kukar
Usul warga diakomodir dan setahun berselang pada tahun 2007 tepatnya Km 7 di Desa Sebuntal, Marang Kayu, Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan.
Alhasil, warga mendapat ganti rugi atas lahan yang dibebaskan untuk pengerjaan bendungan.
Pembebasan sempat terhenti, dan mulai berlanjut sekitar tahun 2017.
Namun saat itu, lahan yang sudah lama digarap warga, disebut–sebut masuk dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan milik negara atau BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.