Berita Kukar Terkini

Respons DPRD Kaltim Atas Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan Bendungan Marangkayu Kukar

Persoalan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
GANTI RUGI LAHAN - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan, pihaknya telah mendorong pimpinan DPRD Kaltim persoalan lahan Bendungan yang terletak persis di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara ini segera dituntaskan. 

“Saat saya masih kades pun tak pernah tahu kalau lokasi itu masuk HGU. Tahunya, itu lahan warga,” tuturnya.

Namun, keresahan ini dinilai Demmu sebagai hal yang mendesak untuk segera dituntaskan. 

Terlebih l nasib masyarakat kehilangan hak atas lahan pembangunan bendungan di kawasan Kilometer 7, Marangkayu tersebut.

Apalagi klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan XIII sangat mendadak muncul, padahal tak pernah perusahaan negara tersebut mengelola lahan tersebut, pada tahun 2017.

Baca juga: Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Jamin RTD Bendungan Marangkayu Dirancang Matang

“Kami kaget, karena selama ini warga yang mengelola tanah itu. Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa lahan mereka berada di dalam HGU,” tandasnya.

Bahar merinci, ada sekitar 100 hektare lahan yang dikelola masyarakat kini diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan negara. 

Pembayaran ganti rugi tahap lanjutan terhenti, dan pemerintah memilih menitipkan dana pembayaran ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Harapan warga pupus ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan perjuangan mereka kalah. 

Putusan hanya berdasarkan selembar surat dari perusahaan yang mengatakan itu HGU, tanpa melihat fakta di lapangan bahwa lahan itu sudah dikelola warga sejak awal dan tak pernah berpindah tangan.

Bahar menyayangkan putusan tersebut dan mendorong agar ada tinjauan ulang terhadap status lahan warga. 

Tentunya, hal ini bukan sekedar konflik administratif, tetapi soal keadilan untuk warga yang tanahnya dimanfaatkan tanpa kepastian.

Maka dari itu, ia mendesak pimpinan DPRD Kaltim segera merespon surat mediasi yang diminta oleh masyarakat Marangkayu.

“Setidaknya saat itu diindahkan RDP dapat menjadi wadah memanggil semua pihak terkait, agar konflik ini segera dituntaskan dan dapat memberikan solusi ganti rugi terhadap masyarakat,” tandas Bahar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved