Berita Kukar Terkini
Respons DPRD Kaltim Atas Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan Bendungan Marangkayu Kukar
Persoalan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tidak terasa sudah dekade berpolemik.
Desakan penuntasan persoalan lahan warga datang dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ia kembali mendorong pimpinan DPRD Kaltim persoalan lahan Bendungan yang terletak persis di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara ini segera dituntaskan.
Surat mediasi yang diajukan warga Marangkayu juga diharapkan mendapat respon pimpinan di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Baca juga: Upah 50 Pekerja Proyek PSN Bendungan Marangkayu Belum Dibayar, Gegara BUMN Masih Utang Rp5 Miliar
“Saya berharap cepat direspons dari para dewan terkait masalah ini,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa warga keberatan terkait besaran konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan yang ditempuh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim.
Warga meminta dewan menjembatani agar ada kejelasan terkait ganti rugi atas lahan yang telah menjadi bendungan tersebut.
“Surat permohonan mediasi sudah diajukan sejak 21 Mei lalu,” tegas politikus PAN ini.
Bahar sendiri mengaku paham betul kasus ini, karena persoalan ini muncul ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa di Sebuntal.
“Semula soal air, warga butuh air untuk pertanian mereka,” katanya.
Aspirasi terkait lahan yang butuh air ini muncul medio tahun 2006 silam dan disampaikan ketika seorang legislator yang mewakili Kaltim di DPR RI berkunjung.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Bentuk Tim Kawal Penyelesaian Pembangunan Bendungan Marangkayu Kukar
Usul warga diakomodir dan setahun berselang pada tahun 2007 tepatnya Km 7 di Desa Sebuntal, Marang Kayu, Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan.
Alhasil, warga mendapat ganti rugi atas lahan yang dibebaskan untuk pengerjaan bendungan.
Pembebasan sempat terhenti, dan mulai berlanjut sekitar tahun 2017.
Namun saat itu, lahan yang sudah lama digarap warga, disebut–sebut masuk dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan milik negara atau BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
“Saat saya masih kades pun tak pernah tahu kalau lokasi itu masuk HGU. Tahunya, itu lahan warga,” tuturnya.
Namun, keresahan ini dinilai Demmu sebagai hal yang mendesak untuk segera dituntaskan.
Terlebih l nasib masyarakat kehilangan hak atas lahan pembangunan bendungan di kawasan Kilometer 7, Marangkayu tersebut.
Apalagi klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan XIII sangat mendadak muncul, padahal tak pernah perusahaan negara tersebut mengelola lahan tersebut, pada tahun 2017.
Baca juga: Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Jamin RTD Bendungan Marangkayu Dirancang Matang
“Kami kaget, karena selama ini warga yang mengelola tanah itu. Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa lahan mereka berada di dalam HGU,” tandasnya.
Bahar merinci, ada sekitar 100 hektare lahan yang dikelola masyarakat kini diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan negara.
Pembayaran ganti rugi tahap lanjutan terhenti, dan pemerintah memilih menitipkan dana pembayaran ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Harapan warga pupus ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan perjuangan mereka kalah.
Putusan hanya berdasarkan selembar surat dari perusahaan yang mengatakan itu HGU, tanpa melihat fakta di lapangan bahwa lahan itu sudah dikelola warga sejak awal dan tak pernah berpindah tangan.
Bahar menyayangkan putusan tersebut dan mendorong agar ada tinjauan ulang terhadap status lahan warga.
Tentunya, hal ini bukan sekedar konflik administratif, tetapi soal keadilan untuk warga yang tanahnya dimanfaatkan tanpa kepastian.
Maka dari itu, ia mendesak pimpinan DPRD Kaltim segera merespon surat mediasi yang diminta oleh masyarakat Marangkayu.
“Setidaknya saat itu diindahkan RDP dapat menjadi wadah memanggil semua pihak terkait, agar konflik ini segera dituntaskan dan dapat memberikan solusi ganti rugi terhadap masyarakat,” tandas Bahar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.