Berita Nasional Terkini

Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah, Jejak Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Apartemen Staf Khusus Nadiem Makarim digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Rekam jejak dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbud Ristek

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Kristianto Purnomo
KORUPSI LAPTOP KEMDIKBUD - Mantan MendikbudRistek, Nadiem Makarim. Apartemen Staf Khusus Nadiem Makarim digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Rekam jejak dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbud Ristek. (Kompas.com/Kristianto Purnomo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim telah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai bagian penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 Triliun, kediaman Ibrahim, Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim digeledah Kejagung.

Sosok Ibrahim diketahui sebagai staf teknis di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan dilakukan di apartemen milik Ibrahim di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Soal Nadiem Makarim Jadi DPO Dibantah Kejagung, Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemdikbud

"Ada (Stafsus Nadiem) Ibrahim dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Ibrahim kata Harli juga merangkap sebagai staf teknis di Kemendikbud Ristek.

Dalam penggeledahan itu, Harli menerangkan penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop.

"Barang bukti itu sedang kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbud Ristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” Harli Siregar, Senin (26/5/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook, Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold.

Lalu 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwarna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved